Indonesia Menyapa, Jakarta — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkap soal besaran uang muka yang digelontorkan oleh BGN era Dadan Hindayana untuk pengadaan motor listrik.
Kata Arumsari, saat itu BGN mengeluarkan uang senilai Rp243 Miliar hanya untuk uang muka pengadaan motor listrik dan tidak langsung menjadi aset BGN.
“Nah, kalau yang uang muka sepeda motor tadi itu adalah uang mukanya saja Ibu dan Bapak. Jadi Rp245.984.000 atau Rp245 miliar itu adalah uang mukanya saja,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Lebih lanjut, Arumsari memastikan kalau saat ini sisa dari uang muka pengadaan motor listrik itu sudah dilunasi di kepemimpinan BGN yang baru.
Hanya saja kata dia, meski pengadaan motor listrik itu sudah lunas, namun seluruh unit yang dibayar oleh BGN belum bisa berstatus sebagai aset.
Sebab, saat ini pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh BGN menjadi salah satu bahan penyidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi Dadan Hindayana cs.
“Untuk tahun 2026 ini sudah dilunasi, tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif, karena apa? Karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan,” kata dia.
Adapun kata dia, total sisa pembayaran dari pengadaan sepeda motor listrik itu mencapai di atas Rp200 miliar.
“Jadi uang mukanya dibayar tahun 2025, pembayaran terakhirnya di tahun 2026 Rp 243,9 miliar,” ucap Arumsari.
Meski demikian, Arumsari tidak membeberkan secara detail harga untuk tiap satu unit sepeda motor listrik yang dibeli oleh BGN era Dadan Hindayana.
Hal itu didasari karena, saat ini proses penyidikan di Kejagung masih berlangsung.
BGN kata dia, hanya bersedia untuk memberikan laporan tertulis kepada Komisi IX DPR untuk informasi lebih lengkapnya.
“Mengenai jumlah berapa harga per unit, kami akan sampaikan dalam jawaban tertulis saja Ibu dan Bapak izin, karena ini sudah masuk materi dalam penyidikan oleh Kejaksaan Agung maka tidak elok juga kalau kami jelaskan di sini,” tukas dia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman membeberkan kejanggalan pada proyek pengadaan puluhan ribu unit motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).
Dudung mengungkapkan bahwa proyek senilai Rp1,03 triliun tersebut telah dibayar lunas oleh Eks Kepala BGN Dadan Hindayana yang kini jadi tersangka. Padahal fisik kendaraan hingga kini masih dalam tahap perakitan.
Fakta tersebut disampaikan Dudung usai menerima audiensi Kepala BGN Nanik S Deyang di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026). Ia memastikan bahwa anggaran negara telah dicairkan meskipun barang belum sepenuhnya siap digunakan.
“Nah, kemudian setelah dicek, rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar. Oleh pejabat lama, ya,” ungkap Dudung.
Lebih lanjut, Dudung merinci spesifikasi pengadaan kendaraan operasional yang dinilai rentan mengalami kendala di lapangan tersebut. Ia menyoroti besaran anggaran fantastis yang telah digelontorkan oleh negara untuk proyek ini.
“Jadi motor itu kan dua 21.801 unit, ya, kemudian 1.570-nya trail, 6.431-nya tuh (motor) bebek dan ini listrik. Nah inilah yang kemudian nanti karena listrik ini bisa jadi akan banyak bermasalah lah. Ini totalnya Ro1,03 triliun anggarannya,” jelasnya.
Selain masalah pelunasan yang mendahului proses perakitan, Dudung juga menyoroti kuatnya dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam proyek tersebut. Terdapat selisih ratusan miliar rupiah yang berpotensi menjadi kerugian negara dan kini tengah didorong untuk diproses secara hukum.
“Dan ada selisih, diperkirakan sekitar Rp200 miliar. Ya berbeda kalau BPK ngitungnya Rp400 M. Ya ada mark up. Ya ini mudah-mudahan lah proses hukumnya segera tepat,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Sumber: Waka BGN Ungkap Bayar Uang Muka untuk Motor Listrik Era Dadan Mencapai Rp245 Miliar – TribunNews.com

