Pengamat: Penerapan UU PDP UMKM Perlu Sesuaikan Skala Usaha

UMKM

Indonesia Menyapa, Jakarta — Pengamat ekonomi digital dari Universitas Indonesia Heru Sutadi menilai penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perlu disesuaikan dengan skala usaha dan tingkat risiko pengolahan data agar kewajiban perlindungan konsumen tidak menghambat proses digitalisasi.

Heru mengatakan prinsip dasar perlindungan data pribadi tetap harus diterapkan kepada seluruh pelaku usaha, namun kedalaman kewajiban dan mekanisme pengawasan dapat disesuaikan dengan skala usaha, jenis data yang dikelola, serta tingkat risikonya.

“Menurut saya, pemerintah perlu menerapkan prinsip berbasis risiko dan skala usaha. UMKM yang hanya menyimpan data pelanggan untuk transaksi sederhana tentu tidak bisa diperlakukan sama dengan perusahaan yang mengolah jutaan data atau data sensitif dalam skala besar,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Heru mengatakan pendekatan berbasis risiko tersebut dinilai penting agar UU PDP tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga dapat mendukung perkembangan ekonomi digital, khususnya bagi UMKM yang tengah melakukan transformasi digital.

Ia juga menilai pemerintah perlu menyediakan mekanisme kepatuhan yang sederhana dan terjangkau bagi UMKM, tanpa mengurangi prinsip utama perlindungan data pribadi. Kemudahan tersebut penting mengingat kapasitas UMKM sangat beragam.

Dukungan tersebut dapat diberikan melalui penyediaan template kebijakan privasi, contoh formulir persetujuan penggunaan data, panduan pengelolaan data, standar keamanan sederhana, serta checklist kepatuhan yang mudah digunakan pelaku usaha.

Selain itu, pemerintah dapat bekerja sama dengan asosiasi UMKM, platform digital, dan penyedia teknologi untuk menyediakan pelatihan serta pendampingan.

“Dengan pendekatan seperti ini, UMKM tidak perlu memulai dari nol. Tujuannya membuat kepatuhan menjadi mudah, murah dan realistis untuk diterapkan,” ujar Heru.

Ia mengingatkan penerapan aturan yang terlalu rumit dan mahal berpotensi menjadi hambatan bagi UMKM yang ingin masuk ke ekosistem digital. Pelaku usaha kecil dapat memilih menunda digitalisasi apabila melihat kepatuhan terhadap perlindungan data membutuhkan sumber daya yang berada di luar kapasitas mereka.

Sebaliknya, kemudahan penerapan UU PDP dapat membantu UMKM membangun tata kelola data sejak awal sekaligus meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap usaha yang mereka jalankan.

Oleh karena itu, Heru menilai penerapan UU PDP perlu ditempatkan sebagai bagian dari penguatan budaya bisnis digital UMKM dengan mekanisme regulasi perlindungan data pribadi yang penerapannya realistis sesuai dengan kemampuan pelaku usaha.

 

Sumber: Pengamat: Penerapan UU PDP UMKM perlu sesuaikan skala usaha – ANTARA News Yogyakarta – Berita Terkini Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *