Dugaan Korupsi Proyek Toilet Portabel, Kejari Tapin Tetapkan 3 Orang Tersangka

Indonesia Menyapa, Rantau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan toilet portabel di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat Tahun
Anggaran 2024.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Mochamad Fitri Adhy, ketiga tersangka tersebut masing-masing mantan Kepala BPBD Tapin periode 2024 sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial R, AR selaku Sekretaris BPBD periode 2024 sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta MEF selaku pelaksana kegiatan dari pihak swasta atau penyedia.

Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah cukup, ujarnya Rabu, (09/09/2026).

R diduga berperan dalam menyetujui anggaran, pemilihan rekanan hingga pembayaran dalam kapasitasnya sebagai PPK. Dedangkan AR, katanya, diduga terlibat aktif dalam proses perencanaan pengadaan serta penunjukan rekanan dan pelaksanaan kegiatan sebagai PPTK.

Sementara, MEF selaku penyedia diduga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengadaan di lapangan, katanya.

Penyidik menduga yang bersangkutan menjadi penghubung dengan pihak BPBD sejak tahap perencanaan, sementara sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sendiri dan diserahkan kepada pihak lain dengan spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian.

Dari hasil penghitungan resmi Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.518 juta lebih dari nilai anggaran pengadaan sekitar Rp.789 juta lebih. (din).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *