Dede Yusuf Sebut Penghasilan Kepala Daerah tidak Sebanding dengan Beban Biaya Politik Ikut Pilkada

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai gaji bersih atau take home pay kepala daerah saat ini sebenarnya sudah cukup.

Namun, menurutnya, besaran penghasilan tersebut kerap tidak sebanding dengan beban biaya politik yang harus dikeluarkan saat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Belum lagi biaya Pilkada yang mahal, pasti akan sangat sulit untuk menutup utangnya,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Hal itu disampaikan Dede saat menanggapi usulan agar kepala daerah memperoleh alokasi persentase tertentu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Politikus Partai Demokrat tersebut mengatakan Komisi II DPR RI masih akan mempelajari usulan tersebut bersama pemerintah.

Menurut dia, apabila skema itu nantinya dipertimbangkan, dana tersebut sebaiknya tidak diposisikan sebagai tambahan gaji kepala daerah, melainkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kinerja.

“Usulan untuk memberikan bagian dari peningkatan PAD bisa dipelajari kembali, selama sesuai dengan aturan yang benar dan transparan dan kegunaannya juga ditetapkan sejak awal, bukan sebagai take home pay, tapi sebagai pendukung kinerja tadi,” ujarnya.

Dede menegaskan pembahasan mengenai usulan tersebut masih memerlukan kajian yang komprehensif dari pemerintah.

Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk menghitung dampak fiskal maupun menyusun skema yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kita tunggu kajian pemerintah, mereka lebih bisa tentukan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Dede juga membeberkan kisaran gaji kepala daerah saat ini.

“Bupati sekitar itu (Rp6 sampai Rp7 juta). Gubernur 10 (juta) kayaknya. Kalau operasional dikelola protokol untuk kegiatan,” ujar Dede.

Meski demikian, dia menegaskan pembiayaan operasional kepala daerah selama menjalankan tugas pemerintahan telah diatur secara tersendiri melalui mekanisme anggaran yang dikelola pemerintah daerah.

 

Usulan Pemberian Insentif

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai, usulan pemberian insentif kepada kepala daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan gagasan yang layak dikaji.

Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi dorongan bagi kepala daerah untuk lebih kreatif meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.

Tito mengatakan, pemberian persentase tertentu dari kenaikan PAD kepada kepala daerah berpotensi menjadi insentif, agar pemerintah daerah lebih inovatif dalam menggali potensi ekonomi dan meningkatkan penerimaan daerah.

Hal itu dinilai sebagai satu upaya mencegah kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi.

“Ada usulan kepala daerah mereka bisa mendapatkan persentase dari PAD (Pendapatan Asli Daerah). Menurut saya bagus. Kenapa? Supaya bisa mendorong kepala daerah untuk berpikir berkreasi menaikkan PAD tanpa membebankan rakyat, dan dia bisa mendapat persentase misalnya dari situ,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Kendati demikian, Tito menegaskan usulan tersebut belum dapat langsung diterapkan.

Ia menilai, pemerintah perlu melakukan kajian secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan, termasuk membahasnya bersama kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu, ia menilai DPR juga perlu dilibatkan mengingat kebijakan tersebut memiliki dampak yang cukup besar terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

“Tinggal dibuat aturannya. Tapi ini perlu adanya studi dulu ya, perlu adanya pembicaraan antara kementerian lembaga di dalam, di pemerintah, bila perlu juga berbicara dengan DPR karena ini keputusan penting,” tandasnya.

 

Sumber: Dede Yusuf Sebut Penghasilan Kepala Daerah tidak Sebanding dengan Beban Biaya Politik Ikut Pilkada – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *