Indonesia Menyapa, Bekasi – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan yang disampaikan sebelumnya oleh LSM SOMASI dan Ahli Waris, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Dr. Tarbarita Simorangkir, S.SiT., M.H., C.Med., turun langsung ke lokasi bidang tanah yang menjadi objek pengaduan, Rabu (23/9/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan objek bidang tanah sekaligus memperoleh gambaran kondisi lapangan sebagai bagian dari proses penanganan kasus pertanahan.
Dalam kegiatan penelitian lapangan tersebut, Tarbarita didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Dicky Rizal Samsir Alam, S.Si., M.M. Peninjauan juga dihadiri Keluarga Ahli Waris, Kanit II Harda Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKP Tamat Suryani dan Bripda Farhan Putra Fadhilah, Kasi Pemerintahan Kelurahan Kayuringin Jaya, Ketua SOMASI Budi Ariyanto, serta unsur RW dan RT setempat.
Turunnya pimpinan Kantah Kota Bekasi secara langsung ke lapangan merupakan bagian penanganan kasus pertanahan dan dalam hal ini dilakukan penelitian lapangan. Penelitian lapangan untuk memastikan kesesuaian objek dengan data dan informasi yang telah disampaikan kepada Kantah Kota Bekasi.
“Kita melakukan penelitian lapangan ini, kita menentukan objeknya. Nanti kita lakukan tahapnya seperti yang kemarin kita sampaikan dalam rapat. Ini kan ada penanganan kasusnya berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020,” ujar Tarbarita.
Setelah tahapan penelitian lapangan, Kantah Kota Bekasi akan melanjutkan proses penanganan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Salah satunya melalui gelar akhir dengan melibatkan para pihak terkait untuk memperoleh gambaran persoalan secara utuh sebelum menentukan langkah penyelesaian.
“Nanti kita lakukan gelar akhir dan para pihak terkait kita panggil. Kita mengharapkan nantinya dilakukan mediasi, kemudian penanganan-penanganan terhadap bagaimana penyelesaian ini bisa diselesaikan. Mudah-mudahan tidak melalui pengadilan,” lanjutnya.
“Mudah-mudahan kita bisa memberikan keadilan juga kebaikan sesuai fakta dan datanya,” tegas Tarbarita.
“Kami mengapresiasi langkah Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi yang turun langsung melihat kondisi objek sengketa. Bagi kami, kehadiran pimpinan secara langsung di lapangan menunjukkan adanya perhatian terhadap persoalan masyarakat dan pentingnya pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan data, dokumen pertanahan, riwayat tanah, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Budi kepada media, Rabu 23 September 2026.
Respons cepat Kantah Kota Bekasi dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut menunjukkan komitmen untuk tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret di lapangan. Pemeriksaan objek secara langsung menjadi bagian penting untuk memastikan penanganan dilakukan secara objektif dan berdasarkan kondisi serta dokumen yang tersedia.
Kepala Kantah Kota Bekasi juga memastikan proses penanganan akan tetap dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari pihak keluarga ahli waris. Andi, salah satu perwakilan keluarga ahli waris, menyampaikan penghargaan atas kehadiran langsung Kepala Kantah Kota Bekasi di lokasi.
“Harapan saya, dalam hal ini saya berterima kasih kepada Bapak Kepala BPN Kota Bekasi sampai turun ke lokasi. Baru kali ini, saya salut kepada Kepala BPN. Bukannya mengecilkan anak buah Bapak. Inilah contoh sosok pimpinan yang peduli kepada rakyat yang tertindas, dia melakukan kunjungan langsung ke lokasi, ke tempat ini. Alhamdulillah, terima kasih Bapak Kepala BPN,” ujar Andi.
Kantah Kota Bekasi selanjutnya akan melanjutkan tahapan penanganan berdasarkan hasil penelitian lapangan, dokumen yang telah disampaikan, serta informasi dari para pihak terkait. Melalui proses tersebut, Kantah Kota Bekasi berkomitmen menjaga penanganan tetap transparan, terukur, dan berorientasi pada kepastian hukum serta penyelesaian yang sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.

