Indonesia Menyapa, Jakarta — Indonesia dan Filipina saat ini menghadapi situasi politik yang hampir sama.
Kursi wakil presiden dua negara itu kini dipersoalkan.
Di Filipina, Wakil Presiden Sara Duterte dimakzulkan oleh DPR atas dua kasus dugaan penyalahgunaan dana publik, dana rahasia saat memimpin kantor Wakil Presiden serta Departemen Pendidikan.
Kasus kedua tuduhan ancaman terhadap Presiden Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr., istrinya, serta mantan Ketua DPR.
Kasus ini telah bergulir sejak beberapa bulan lalu.
Di Indonesia, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat ke MK soal keabsahan syarat pendidikan saat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024. Kasus ini tengah bergulir di MK (Mahkamah Konstitusi).
Kasus Sara Duterte yang terus diincar
Sara Duterte terus ‘diincar’ oleh lawan politiknya sehingga pengadilan setempat tiba pada kesimpulan bahwa Sara Duterte terbukti mengancam presiden dan keluarganya.

Dia ditangkap bulan lalu namun pada Sabtu (5/9/2026), Sara Duterte menyerahkan uang jaminan 360.000 peso (Rp 101,35 juta) untuk pembebasannya.
Kasusnya masih bergulir namun tuduhan ancaman pembunuhan ini menjadi salah satu unsur penting dalam sidang pemakzulan Sara yang sedang berjalan di DPR Filipina.
“Sangat jelas tujuan [dari persidangan ini] adalah untuk mendepak Sara dari kursi wakil presiden,” ujar Pengacara Wakil Presiden, Sheila Sison.
Di balik persaingan klan politik Marcos dan Duterte
Pemakzulan Sara Duterte oleh analis politik dianggap sebagai persaingan antara keluarga Ferdinand Marcos Jr. dan Rodrigo Duterte di Filipina.
Keluarga Marcos adalah salah satu dinasti politik paling berpengaruh dan kontroversial di Filipina.
Ferdinand Marcos Sr, Presiden ke-10 Filipina yang berkuasa dari tahun 1965 hingga 1986 dikenal otoriter.
Dan kini anaknya ‘Bongbong’ Marcos Jr sedang menjabat Presiden Filipina.
‘Bongbong’ Marcos Jr berupaya mengganjal keluarga Duterte untuk maju di Pemilihan Presiden 2028 mendatang.
Diduga pemakzulan terhadap Sara Duterte merupakan bagian dari rencana itu.
Sejak menjadi presiden, Marcos Jr membuka kembali penyelidikan kasus pelanggaran HAM terkait perang narkoba masa pemerintahan Rodrigo Duterte (mantan presiden sebelumnya).
Rodrigo Duterte telah ditangkap dan kini menjalani sidang di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Kubu Duterte menuding Marcos Jr. berada di balik penahanan tersebut.
Wapres Sara Duterte yang merupakan putri dari Rodrigo Duterte kini menghadapi pemakzulan dan nasibnya di ujung tanduk.
Apabila dinyatakan bersalah, ia akan dicopot dari jabatannya sekaligus dilarang berpolitik seumur hidup.
Hal itu bakal menggangu rencananya untuk maju ke pemilihan presiden Filipina 2028, yang pencalonannya baru saja ia umumkan pada Februari 2026.
Isu lainnya keluarga Marcos sejak dulu condong berpihak ke Amerika Serikat (AS). Sementara keluarga Duterte lebih berpihak ke China, terbukti dari kebijakan Rodrigo Duterte saat menjabat presiden yang ‘dekat’ dengan China.
Dan ‘Bongbong’ Marcos Jr saat ini masih terus ‘berkonfrontasi’ dengan China soal laut China Selatan.
Kasus Wapres Gibran
Di Indonesia, keluarga mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terus mendapat serangan dari lawan politiknya.
Tidak menjabat presiden RI lagi, Jokowi dituduh menggunakan dengan ijazah palsu saat mencalonkan presiden.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dituduhkan Roy Suryo Cs kini tengah bergulir di kepolisian.
Kasus terbaru menimpa Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Putra sulung Jokowi ini juga dipersoalkan ijaza SMA-nya.

Adalah Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah setelah sayembara mencari ijazah Gibran tak membuahkan hasil.
Denny Cs mengajukan gugatan ke MK soal keabsahan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Senin (21/9/2026) lalu.
Sidang kedua digelar tadi malam di tempat yang sama, gedung MK Jakarta.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan petitum permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Senin (21/9/2026).
“Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf R Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ucapnya.
Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam eksepsinya di persidangan menyebut bahwa permohonan sengketa soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024 tergolong sebagai pemakzulan.
“Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” kata Kuasa Hukum KPU, Jufaldi, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Motif dan dendam politik?
Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menuding Denny Indrayana dkk mempunyai kepentingan politik tertentu menggugat posisi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Pendukung Gibran ini berpendapat gugatan itu sebagai langkah politik yang dilakukan oleh Denny Indrayana dkk.
“Sehingga apa pun yang dilakukan itu bukan lagi memperjuangkan nilai yang sesungguhnya, tapi memperjuangkan kepentingan politik dirinya maupun teman-teman yang memang merasa punya kepentingan yang sama dengan Denny Indrayana,” kata Mardiansyah dikutip dari Kompas.TV.
Dalam gugatannya ke MK itu, Mardiansyah juga berpendapat Denny Indrayana dkk ingin menarget Joko Widodo (Jokowi) dan anaknya, Gibran Rakabuming.
Menurutnya, pihak Denny Indrayana ingin melampiaskan sakit hatinya dengan menyimpulkan kegagalannya diakibatkan rezim yang lalu, yakni masa kepemimpinan Jokowi.
Mardiansyah menyinggung mengenai Denny Indrayana yang menjadi tersangka pada masa kepemimpinan Jokowi, sempat juga gagal kontestasi pemilhan kepala daerah (pilkada) dan pemilu legislatif (pileg).
“Sehingga dia coba untuk mengorkestrasi apa pun peluang yang bisa dijadikan sasaran untuk menargetkan Pak Jokowi dan keluarga, termasuk Mas Gibran sebagai wakil presiden,” katanya.
Ia juga menilai gugatan Denny Indrayana dkk terhadap posisi Gibran dilakukan untuk mendiskreditkan Jokowi dan Gibran terkait kepentingan politik 2029.
“Kita lihat di situ kan juga banyak juga, di situ ada Refly Harun, ada Denny Indrayana dan lain-lain, Partai Umat dan lain sebagainya, yang kita tahu secara ruang politik yang mereka tempati memang jauh berseberangan dengan Pak Jokowi, apalagi dengan Mas Gibran,” ujarnya.
Denny dan 11 orang lainnya
Dalam gugatan ini, Denny tidak sendiri sebagai pemohon. Total ada 11 orang lainnya yang turut mengajukan gugatan.
Mereka adalah pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi; advokat, Subhan Palal; juru bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin; eks Danjen Kopassus sekaligus pemimpin Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR), Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Lalu ada mantan KSAU, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan; mantan KSAL, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto; mantan KSAD, Jenderal Tyasno Sudarto; eks Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi; Plt Ketua Umum Partai Ummat, Ansufri Idrus Sambo; mahasiswa, Brahma Aryana; serta advokat Tiurma Sihombing.
Lalu apakah Gibran akan dimakzulkan dari kursi wakil presiden Ri? Benarkah Gibran juga ancang-ancang akan mencalonkan presiden RI di Pilpres 2029 nanti?
Sumber: Nasib Wapres Gibran dengan Wapres Filipina yang Sama-sama Hendak Dimakzulkan

