Indonesia Menyapa, Jakarta — Perencana ahli madya pada Sekretariat Ditjen PHU Kemenag, Slamet mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan yang menyebut mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas melakukan kamuflase marah terhadap praktik-praktik yang tidak baik di Kemenag karena bersamaan adanya Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
BAP itu dicabut Slamet saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta di Jl Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakpus pada Kamis (10/9/2026) malam.
Awalnya, kuasa hukum Yaqut menanyakan kepada Slamet mengenai keterangannya dalam BAP yang menyebut kliennya berkamuflase.
Merespons hal itu, Slamet meminta agar keterangannya mengenai kamuflase untuk dicabut.
“Itu boleh saya cabut enggak, Pak?” tanya Slamet kepada majelis hakim.
Hakim kemudian meminta Slamet menjelaskan alasan pencabutan tersebut.
Slamet mengaku tidak ingat pernah menyampaikan istilah kamuflase ketika diperiksa penyidik KPK.
“Saya tidak pernah menyampaikan kamuflase itu. Tetapi pada saat saya mulai baca-baca itu, apakah saya yang lupa. Tetapi seingat saya tidak menyampaikan itu,” ucap Slamet.
Slamet kemudian menjelaskan dirinya memang membaca BAP, tetapi saat itu dalam kondisi lelah.
“Saya tidak ingat. Tapi saya tadi jujur, saya enggak ini, pas baca BAP saya enggak terkait dengan itu,” katanya.
Di persidangan Slamet juga mencabut BAP dirinya, terkait eks Menag Yaqut meminta pembagian kuota haji berdasarkan nomor urut porsi.
Namun, majelis hakim menegaskan pencabutan tersebut tidak berarti seluruh keterangan dalam poin BAP tersebut dicabut.
“Berarti kan tidak semua dari poin ini yang saudara cabut. Cuma ada beberapa kalimat yang sudah cabut. Jadi ini cuma sampai di 50-50 saja,” jelas Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.
Tanggapan Yaqut
Sementara itu, seusai persidangan, Yaqut merespons langkah Slamet mencabut BAP yang menyebut dirinya berinisiatif menghapus pengisian kuota haji berdasarkan nomor urut.
Yaqut yang juga mantan Ketua Umum PP GP Ansor ini mengatakan, tidak pernah bersentuhan dengan hal teknis.
“Karena memang saya enggak pernah bersentuhan dengan hal teknis seperti itu. Itu yang pertama,” katanya.

Yaqut yang pernah menjadi anggota DPRD Rembang dan DPR RI ini juga merespons langkah Slamet mencabut keterangan mengenai dirinya kamuflase.
Yaqut menegaskan benar-benar marah jika ada penyimpangan dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Pernyataan soal bahwa saya ini marah terhadap praktik-praktik yang tidak baik di Kemenag dianggap sebagai kamuflase pada waktu itu. Jadi saya ini marah benaran, karena saya memang enggak pengin haji ini dicederai,” tegasnya.
Yaqut, pria kelahiran Rembang 4 Januari 1975 itu menekankan, kebijakannya mengenai pelaksanaan haji saat itu hanya mempertimbangkan hifdzun nafs, atau menjaga keselamatan jiwa jemaah.
“Tidak ada lain! Tidak ada lain, tidak ada motif lain. Jadi kalau ada yang bermain-main dengan apa yang sudah saya putuskan, ya tolong itu yang kemudian ditindak,” tandasnya.
Sumber: Saksi Cabut BAP soal Eks Menag Yaqut Lakukan ‘Kamuflase’ di Tengah Pansus Haji DPR

