Hoaks Dilarang Menikah Di Hari Libur

Indonesia Menyapa, Jakarta —Beredar sebuah unggahan video di media sosial yang disertai narasi terkait Menteri Agama. Di mana di duga melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 tahun 2024 melarang pernikahan pada hari Sabtu dan Minggu mulai Januari 2025.

Namun, saat ditelusuri melalui Kominfo.go.id, narasi dalam video tersebut hoaks. Faktanya, klarifikasi telah diberikan melalui situs resmi Kementerian Agama Indonesia kemenag.go.id.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyatakan bahwa tidak ada peraturan yang melarang pernikahan. Apalagi yang dilaksanakan pada hari libur maupun hari Sabtu dan Minggu.

Pernikahan di dalam lingkup Kantor Urusan Agama (KUA) memang hanya dapat dilaksanakan pada hari kerja. Dirinya menjelaskan bahwa pernikahan pada hari libur tetap dapat dilakukan di luar KUA.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa petugas pencatat pernikahan tetap menjalankan tugasnya meski di hari libur. Maka dapat disimpulkan jika informasi yang beredar masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

Referensi:

https://www.kominfo.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-larangan-menikah-di-hari-libur (HAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *