KPAI Sebut Anak Terduga Pencuri Ayam di Bali Juga Korban, Butuh Pendampingan

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus seorang ayah berinisial KD di Tabanan, Bali, yang dikeroyok hingga tewas usai kepergok mencuri ayam. KPAI meminta penanganan kasus tak hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga memperhatikan dampak yang dialami anak korban.

Anak korban diketahui menangis saat jenazah ayahnya digotong. Menurut KPAI, anak tersebut merupakan korban tidak langsung yang membutuhkan pendampingan psikososial hingga jaminan pendidikan.

“Kita tidak boleh hanya melihat peristiwa pidananya. Negara harus melihat bahwa ada seorang anak yang menjadi korban tidak langsung dari kekerasan tersebut. Anak membutuhkan perlindungan psikososial, pendampingan jangka panjang, jaminan keberlanjutan pendidikan, serta lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Dia juga mengingatkan kreator konten dan masyarakat tidak menampilkan identitas maupun wajah anak korban secara terbuka. Menurutnya, penyebaran identitas anak dapat memperpanjang trauma sekaligus memunculkan stigma di masa depan.

Selain itu, jejak digital dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta berpotensi melanggar hak privasi anak sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan anak dan perlindungan data pribadi. Di sisi lain, dia mengapresiasi besarnya perhatian publik terhadap keluarga korban.

“Anak-anak tidak boleh hanya mendapatkan perhatian ketika tragedinya menjadi konsumsi publik. Atas nama candu industri viralisme, yang bisa jadi masyarakat di masa depan akan mengkritisi, sikap-sikap yang tadinya mendukung atau empati, berubah ketika ada yang memanfaatkan dengan dirasa berlebihan. Apalagi bila bantuannya kemudian dimanfaatkan pihak lain,” ujarnya.

Dia mendorong pemerintah pusat dan daerah segera melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi anak dan keluarga yang ditinggalkan. Pendampingan, kata Jasra, tidak cukup hanya berupa bantuan sesaat, tetapi harus terintegrasi melalui layanan perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan mental, dan penguatan keluarga.

Lebih jauh, KPAI menilai tragedi tersebut menjadi refleksi penting bagi penguatan sistem perlindungan anak di Indonesia. Jasra menyinggung perlunya pengesahan rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak agar negara memiliki sistem yang lebih preventif dalam melindungi anak-anak dari situasi rentan.

“Kita membutuhkan sistem yang mampu mengidentifikasi keluarga rentan sejak dini, memastikan anak-anak dalam keluarga miskin, korban kekerasan, maupun keluarga yang berhadapan dengan persoalan hukum tetap memperoleh perlindungan yang berkesinambungan. Negara harus hadir sebelum tragedi terjadi, bukan tergopoh-gopoh ketika kejadian kematian menjadi titik balik mengungkap peristiwa, yang mungkin sudah berpuluh-puluh tahun dihadapi anak-anak yang hidup dalam keluarga seperti ini, hanya setelah menjadi perhatian publik,” jelasnya.

Dia menyampaikan tragedi ini merupakan momentum masyarakat membangun solidaritas yang bermartabat dengan memberikan bantuan kepada anak tanpa mengeksploitasi kesedihan maupun menjadikannya sebagai objek konten media sosial. Dia berharap dengan adanya peristiwa ini dapat memperkuat kebijakan perlindungan anak agar negara tidak lagi hadir hanya setelah sebuah kasus menjadi viral.

“Tragedi ini hendaknya menjadi momentum membangun kebijakan yang lebih sistemik. Jangan sampai kita hanya sibuk merespons kasus demi kasus. Masih banyak anak Indonesia yang hidup dalam kerentanan namun tidak pernah menjadi viral. Mereka semua memiliki hak yang sama untuk dilindungi. Perlindungan anak harus dibangun sebagai sistem yang adil, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh anak Indonesia,” imbuhnya.

 

5 Tersangka

Polisi menetapkan 5 warga yang mengeroyok KD sebagai tersangka. Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan penetapan kelima tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi intensif di Polsek Baturiti.

“Setelah diinterogasi, kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki,” ujar Bayu Pati saat konferensi pers di Mapolres Tabanan.

Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.

 

Sumber: KPAI Sebut Anak Terduga Pencuri Ayam di Bali Juga Korban, Butuh Pendampingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *