Alasan Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan KUHP Baru ke MK: Tidak Ada Garis Tegas

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Sejumlah mahasiswa dan warga negara mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Mereka menilai aturan itu berpotensi membungkam kritik dan membahayakan kebebasan berpendapat.

Sidang pendahuluan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 digelar MK pada Rabu (14/1/2026).

Panel hakim dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Permohonan ini diajukan oleh sembilan warga negara, sebagian besar berstatus mahasiswa, antara lain Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, hingga Riesa Zhafirah.

Mereka menggugat Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pidana bagi orang yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan teknologi informasi.

 

Apa Isi Pasal yang Digugat?

Dalam KUHP baru, Pasal 240 mengatur siapa pun yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum, baik lisan maupun tulisan, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara atau denda.

Jika perbuatan itu menimbulkan kerusuhan, ancamannya bisa naik menjadi 3 tahun penjara.

Pasal ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang merasa dihina mengajukan laporan tertulis.

Sementara Pasal 241 mengatur perbuatan menyebarkan tulisan, gambar, rekaman, atau konten digital yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Ancaman hukumannya bisa mencapai 3 hingga 4 tahun penjara jika berdampak pada gangguan ketertiban umum.

 

Khawatir Kritik Disalahartikan sebagai Penghinaan

Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, menegaskan pasal-pasal tersebut menempatkan warga negara dalam posisi rawan dikriminalisasi.

Menurutnya, frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga bisa ditafsirkan secara subjektif.

“Tidak ada garis tegas antara kritik, analisis akademik, satire, dan ekspresi politik dengan apa yang dianggap sebagai penghinaan. Akibatnya, warga tidak bisa memperkirakan kapan sebuah pendapat berubah menjadi tindak pidana,” ujar Priskila di hadapan hakim.

Ia menilai penjelasan dalam KUHP yang menyebut “menghina” sebagai tindakan merendahkan atau merusak citra pemerintah tetap tidak cukup, karena sifatnya normatif dan tidak bisa diuji secara objektif.

 

Media Sosial dan Diskusi Akademik Ikut Terancam

Para pemohon juga menyoroti Pasal 241, yang mengatur penyebaran konten.

Menurut mereka, aturan ini tidak hanya menjerat pembuat pernyataan, tetapi juga orang yang membagikan, mengutip, atau menyebarluaskan pendapat pihak lain.

Bagi mahasiswa yang aktif berdiskusi di media sosial, mengikuti forum daring, atau mengunggah analisis kebijakan publik, ketentuan ini dianggap sangat berisiko.

Jika suatu unggahan atau kutipan dianggap sebagai “penghinaan” menurut tafsir pihak berwenang, maka aktivitas akademik dan kebebasan berbicara bisa berubah menjadi perkara pidana.

 

Dibatasi atau Dibatalkan

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku.

Sebagai alternatif, mereka meminta MK memberi tafsir ketat bahwa pasal itu hanya berlaku untuk tindakan yang benar-benar berniat menghina secara sengaja (mens rea), menggunakan kata-kata yang secara jelas menista atau merendahkan martabat secara pribadi, dan tidak mencakup kritik, evaluasi kebijakan, atau pendapat publik tentang kinerja pemerintah.

Dalam sidang, para hakim MK memberi sejumlah catatan. Ridwan Mansyur meminta pemohon menjelaskan lebih konkret bagaimana pasal-pasal itu merugikan mereka sebagai mahasiswa dan warga negara.

“Kemudian pada kedudukan hukum yang banyak ini sebagai WNI, mahasiswa, dan berprofesi sebagai pekerja swasta, tetapi korelasinya belum ada pada kedudukan hukumnya, termasuk sebagai mahasiswa yang aktif melakukan kajian. Jadi harus ada keterkaitannya dengan kasus konkret yang terjadi dari tulisan ini, sehingga terlihat alur kerugian akibat berlakunya pasal-pasal a quo,” jelas Ridwan.

Kemudian Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati agar para Pemohon mempertajam kedudukan hukum dengan keberlakuan pasal a quo.

“Di mana letak membelenggu mimbar akademik para Pemohon sebagai mahasiswa. Karena soal kritikkan sudah dijamin, jadi ini harus dipertajam di mana gangguan dari keberadaan pasal ini dengan hak para Pemohon,” jelas Arsul.

Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan perlu bagi para Pemohon untuk menambahkan argumentasi yang menjelaskan hal yang tidak sesuai dari putusan terdahulu.

“Apa bedanya norma sekarang dengan yang pernah dinyatakan inkonstitusional itu? Sehingga menjadi lebih mudah untuk melakukan penilaian,” jelas Saldi.

Sebelum menutup persidangan, Saldi menyampaikan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.

 

Pasal 240 KUHP yang menyatakan:

(1) “Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

(2) “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

(3) “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina”.

(4) “Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara”.

Pasal 241 KUHP yang menyatakan:

  1. “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
  2. “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
  3. “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina”.
  4. “Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara”

 

Sumber: Alasan Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan KUHP Baru ke MK: Tidak Ada Garis Tegas – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *