Duduk Perkara OTT KPK ke Bupati Muara Enim yang Melebar hingga BPK

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Bupati Muara Enim nonaktif Edison melebar hingga BPK. Edison kini menyandang dua status sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

OTT KPK di Kabupaten Muara Enim dilakukan pada Minggu (7/6) malam. KPK menggandeng Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi Edison. KPK menyampaikan kerja sama dengan Kortas Tipikor Polri dalam hal joint investigation.

Hasilnya, KPK menetapkan Edison menjadi tersangka dalam perkara suap pada proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

KPK menjabarkan alur perintah yang diberikan Edison ke pegawai di Disdikbud. Edison memerintahkan Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) membuat rekening atas nama pihak ketiga atau nominee dari sejumlah pegawai Pemkab guna menampung duit suap.

“Saudara EDS selaku Bupati Muara Enim perintahkan ABN untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan. Para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai) dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim,” ujar Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Abi diduga menjadi operator dari rekening-rekening nominee tersebut. Bahkan, Abi juga yang mendistribusikan uang hasil suap pengadaan smart board ini kepada sejumlah pihak, termasuk Edison.

 

Uang ‘Jaga Hubungan Baik’ Rp 500 Juta

Abi diduga menerima uang suap dari marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), tersangka Cory Erin Hardi (CRH). PT MSA merupakan supplier smart board ke PT My Icon Technology (MIT) yang mendapatkan proyek pengadaan di Disdikbud Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

“Saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima uang tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya,” ujar Taufik.

Uang itu diberikan Cory kepada Abi untuk ‘menjaga hubungan baik ke depan’. Harapannya, agar kerja sama PT MSA dengan Pemkab Muara Enim bisa terus berjalan mulus.

“Di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya,” imbuhnya.

KPK menyita uang Rp 2 miliar dari hasil OTT di Kabupaten Muara Enim. Barang bukti uang yang disita ini terdiri atas rupiah, riyal, hingga dolar.

Selain mengamankan uang tunai, penyidik juga turut menyita saldo dalam rekening. Saldo dalam rekening tersebut diduga terkait dengan penerima yang diperoleh Edison.

“Total sekitar hampir Rp 2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.

 

OTT Melebar ke BPK

Tiga hari berselang, KPK menangkap lima orang ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penangkapan dilakukan terkait pengadaan proyek smart board di Muara Enim.

OTT ini dilakukan di Jakarta dan Sumsel. Terungkap, adanya aliran duit suap yang diterima BPK. KPK mengatakan barang bukti Rp 500 juta saat OTT pegawai BPK sejalan dengan temuan dalam kasus suap yang menjerat Edison.

“Barang bukti ini juga cross juga ya dari perkara kemarin karena dari Rp 500 juta yang diberikan dari pihak swasta kepada pihak di Pemkab ini, sebagian ada yang dibawa oleh pihak Pemkab ke Muara Enim, yang kemarin kemudian dilakukan tangkap tangan. Sebagian lagi untuk dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan temuan BPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Edison pun akhirnya ditetapkan juga sebagai tersangka pemberi dugaan suap ke BPK. KPK mengungkap pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.

 

Duit Suap Dipakai untuk Menyuap

Pada Mei 2026, Edison meminta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah mengurus LHP audit BPK itu melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara atau Angga (AGG).

Taufik menyebut Rusdi memerintahkan Abi Nurwardani menemui Angga lewat perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu, Abi dan Angga melakukan negosiasi fee untuk mengubah temuan audit BPK.

“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” ujar Taufik.

Setelah ada kesepakatan, Angga menyiapkan ‘pasukan’ untuk mengurus permintaan mengubah hasil audit itu. Dia kemudian menghubungi Titin Rita Lestari selaku ASN pengendali teknis untuk mengubah hasil audit BPK.

“ABN (Abi) menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut di antaranya penerimaan uang dari Sdri FK (Fika) selaku pihak swasta/Direktur PT MSA melalui CRH (Cory), yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim,” ujarnya.

Singkat cerita, Abi diduga menerima uang Rp 500 juta. Dia kemudian membagi uang itu, yakni Rp 100 juta untuk Angga dan Rp 100 juta untuk Mulyono.

“Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan ABN ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk EDS (Edison). Selain penerimaan tersebut, AGG sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari ABN. KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,” ujar Taufik.

Ada lima tersangka di kasus ini yakni:

1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis.
3. Edison selaku Bupati Muara Enim
4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
5. Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

 

Sumber: Duduk Perkara OTT KPK ke Bupati Muara Enim yang Melebar hingga BPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *