Indonesia Menyapa, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kandungan narkotika dan zat berbahaya dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.
Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN, sejumlah sampel liquid vape terbukti mengandung zat seperti ganja sintetis, etomidate, hingga methamphetamine.
Temuan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
“Temuan ini sangat memprihatinkan karena menunjukkan bahwa vape telah bergeser dari sekadar produk konsumsi menjadi media penyalahgunaan zat berbahaya,” kata Netty, kepada wartawan, Minggu (12/4/2026).
Sebagai anggota Komisi IX yang membidangi kesehatan, Netty menilai persoalan ini harus dilihat sebagai ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
“Risiko kesehatan dari vape saja sudah menjadi perhatian, apalagi jika dicampur dengan zat narkotika. Ini menjadi ancaman berlapis yang harus segera direspons secara serius,” ucapnya.
Terkait usulan pelarangan vape, Netty menilai pemerintah perlu mengkaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, pengawasan, serta dampak sosial-ekonomi.
“Kebijakan yang diambil harus berbasis risiko. Jika memang terbukti menjadi media utama penyalahgunaan narkotika, maka langkah tegas perlu dipertimbangkan, baik dalam bentuk pelarangan maupun pengendalian yang sangat ketat,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika dapat mengakomodasi perkembangan modus baru penyalahgunaan narkoba, termasuk melalui media seperti vape.
“Regulasi harus adaptif terhadap perkembangan pola penyalahgunaan narkotika yang semakin kompleks,” katanya.
Selain itu, Netty menekankan pentingnya penguatan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih waspada terhadap bahaya penggunaan vape yang tidak terkontrol.
“Edukasi menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak pada produk yang terlihat aman, tetapi ternyata berisiko tinggi,” ujarnya.
Netty juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektor antara BNN, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan lembaga terkait lainnya dalam mengawasi peredaran produk vape di Indonesia.
“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk di ruang digital yang saat ini menjadi jalur distribusi utama,” pungkasnya.
BNN Usul Larangan Vape Masuk RUU Narkotika, Soroti Temuan Zat Berbahaya
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar pelarangan vape atau rokok elektrik, dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.
Usulan ini disampaikan Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyusul temuan kandungan zat berbahaya dalam cairan vape yang dinilai kian mengkhawatirkan.
Suyudi menilai fenomena penyalahgunaan vape telah berkembang pesat dan menjadi ancaman baru dalam peredaran narkotika di Indonesia.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan berbagai kandungan zat berbahaya dalam liquid vape yang beredar di masyarakat.
“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius,” ucapnya.
Selain itu, BNN juga menyoroti perkembangan pesat zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang terus bermunculan secara global maupun di dalam negeri.
“Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances atau NPS yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS.” kata Suyudi
BNN juga mencatat adanya perubahan regulasi terkait etomidate yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat aspek penegakan hukum terhadap penyalahgunaan zat tersebut.
Lebih lanjut, Suyudi membandingkan kebijakan di sejumlah negara ASEAN yang telah lebih dahulu melarang penggunaan vape sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran narkotika.
Dengan berbagai temuan tersebut, BNN berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan pelarangan vape sebagai langkah strategis dalam menekan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ucap Suyudi.
Ia menegaskan, pelarangan media konsumsi seperti vape diyakini dapat berdampak signifikan dalam menekan peredaran zat berbahaya.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” tandasnya.

