Dugaan Tipu Jemaah Umrah Berujung Bos Hanania Jadi Tersangka

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Owner Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, digiring para korbannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya setelah diduga menipu para calon jemaah umrah. Ahmad Syah Farhan atau ASF kini ditetapkan sebagai tersangka.

ASF diseret para korbannya ke Podla Metro Jaya, pada Kamis, 28 Mei 2026 malam lalu. Para korban sepakat menyelesaikannya di kantor polisi setelah tidak ada kejelasan mengenai keberangkatan umrah dan uang mereka.

Sejak dilaporkan tersebut, Ahmad Syah Farhan langsung diperiksa polisi. Setelah 24 jam pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

Calon Jemaah Gagal Umrah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Ahmad Syah Farhan dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana jemaah umrah. Para korban merasa dirugikan karena tidak jadi berangkat umrah setelah membayar uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah. Namun, pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat,” ujar Budi Hermanto, Kamis (28/5).

Salah satu korban bernama Joko mengaku rugi Rp 60 juta. Dia merasa dirugikan karena gagal berangkat umrah, sementara uang tidak dikembalikan.

“Kalau saya (rugi) Rp 60 juta. Tapi sebenarnya tadi sempat ngobrol juga, persuasif lah sama si Farhan, ‘Han, ini dari total semua kira-kira lu harus refund berapa?’ Besar juga. Dia sampai tadi menyampaikan sampai Rp 60 miliar yang dia harus kembalikan. Iya, kurang lebih,” kata Joko di SPKT.

 

Bos Hanania Jadi Tersangka dan Ditahan

Polda Metro Jaya menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan, yang merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, kini resmi ditahan.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Budi Hermanto mengatakan penetapan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Hasil penyidikan, Farhan ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Adapun pasal yang kenakan terhadap Ahmad Syah Farhan adalah dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

 

Ratusan Orang Ditipu, Kerugian Rp 12,14 M

Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya menerima dua laporan terkait Hanania ini. Korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian senilai total Rp 12,14 miliar.

“Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 12,145 miliar,” kata Budi Hermanto.

Perkara yang dilaporkan JSP saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait laporan JSP tersebut.

“Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi.

Dalam laporan tersebut, para korban mengaku telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, tapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal.

 

Dua Laporan Berbeda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan Hanania Travel ini. Laporan pertama dengan pelapor JSF, total korban mencapai 128 orang dan kerugian mencapai Rp 12,14 miliar.

Di kasus yang pertama ini, Ahmad Syah Farhan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga telah resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

Sementara laporan kedua dilaporkan oleh NN dengan kerugian Rp 78,8 juta. Laporan NN ini sementara masih berproses di kepolisian.

“Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

 

Posko Pengaduan Korban Hanania

Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan korban dugaan penipuan umrah Hanania Travel menyusul ditetapkannya Dirut PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka. Masyarakat yang merasa menjadi korban dipersilakan mendatangi posko pengaduan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan posko pengaduan dibuka untuk mengakomodasi para korban yang merasa ditipu oleh Hanania Travel. Masyarakat yang merasa menjadi korban dipersilakan datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141.

“Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB,” ujar Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

 

Sumber: Dugaan Tipu Jemaah Umrah Berujung Bos Hanania Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *