Indonesia Menyapa, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengusut dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing yang diduga dilakukan oleh perusahaan eksportir sawit.
Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara.
Dalam proses penyidikan, tim Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berlokasi di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara dan gudang perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (29/5/2026).
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno menuturkan dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.
Di antaranya dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga beberapa unit CPU komputer.
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk menurunkan nilai sebenarnya dari komoditas sawit yang diekspor atau dikenal sebagai under invoicing.
Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Kombes Setyo dalam keterangannya Sabtu (30/5/2026).
Ia menambahkan, penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” katanya.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional.
Termasuk praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang dinilai berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan ekspor Indonesia.
Sumber: Bareskrim Polri Geledah Kantor Perusahaan Ekspor Sawit yang Diduga Manipulasi Data – TribunNews.com

