KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Monopoli Proyek Outsourcing

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi, konflik kepentingan, dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq.

Setelah menetapkan sang bupati sebagai tersangka pada awal Maret lalu, fokus lembaga antirasuah saat ini adalah menelusuri aliran dana penerimaan lainnya atau gratifikasi, serta membongkar keterlibatan pihak-pihak krusial dalam pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada dugaan konflik kepentingan semata.

Pihaknya berupaya keras mengusut tuntas potensi gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diduga kuat mengalir ke kantong pribadi bupati.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara di Pekalongan yaitu terkait dengan dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengadaan atau Pasal 12i dan juga adanya penerimaan lainnya atau 12B besar, penyidik masih akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang punya peran krusial berkaitan dengan proses ataupun pengkondisian pengadaan barang dan jasa, khususnya berkaitan untuk pengisian pegawai-pegawai outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, termasuk soal dugaan 12B besarnya,” ungkap Budi kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa tindak pidana ini melibatkan upaya sistematis untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), sebuah perusahaan yang terafiliasi langsung dan menjadi kendaraan bisnis keluarga bupati.

Modus operandi yang digunakan sangat terstruktur, di mana setiap dinas atau perangkat daerah yang akan mengadakan lelang outsourcing diwajibkan menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sejak awal.

Langkah curang ini dilakukan agar perusahaan tersebut dapat menyesuaikan nilai penawaran yang paling mendekati HPS dan dipastikan menang atas perintah untuk memilih “Perusahaan Ibu”.

Tidak hanya memonopoli kemenangan tender di belasan perangkat daerah, Fadia Arafiq juga diduga kuat melakukan intervensi langsung terhadap penempatan personel yang dipekerjakan.

Mayoritas dari staf outsourcing yang disalurkan tersebut merupakan tim sukses sang bupati.

“Tentu ini masih akan terus didalami, ditelusuri berkaitan dengan penerimaan-penerimaan lainnya tersebut. Bahwa berkaitan dengan 12i ini, dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada upaya pengkondisian agar perusahaan RNB yang merupakan perusahaan dari FAR yang merupakan Bupati Pekalongan ini dikondisikan agar bisa memenangkan pengadaan jasa outsourcing. Selain pengkondisian agar PT RNB ini dimenangkan, dalam PBJ outsourcing tersebut, FAR juga diduga mengkondisikan personil-personil yang akan ditugaskan,” terang Budi.

 

OTT KPK - Bupati Pekalongan?Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasj tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Bupati Pekalongan?Fadia Arafiq terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK – Bupati Pekalongan?Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasj tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Bupati Pekalongan?Fadia Arafiq terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026 ini mengungkap skandal besar yang merugikan daerah.

Berdasarkan temuan penyidik, PT RNB didirikan oleh suami dan anak bupati, di mana Fadia Arafiq bertindak sebagai penerima manfaat utama (beneficial owner).

Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB berhasil menyapu bersih proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan dengan total transaksi masuk mencapai Rp 46 miliar.

Ironisnya, dari nilai kontrak fantastis tersebut, hanya sebesar Rp 22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji para pegawai outsourcing.

Sisa dana sebesar Rp 19 miliar, atau sekitar 40 persen dari total transaksi, diduga kuat diselewengkan dan didistribusikan kepada lingkaran keluarga bupati, termasuk Rp 5,5 miliar yang dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq.

Pengaturan pembagian uang ini bahkan dikoordinasikan secara terang-terangan melalui grup percakapan WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.

Atas perbuatan tersebut, Fadia Arafiq telah dijerat dengan Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan dalam pengadaan, dan Pasal 12B terkait dugaan tindak pidana gratifikasi.

 

Sumber: KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Monopoli Proyek Outsourcing – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *