Temuan Logam Tak Biasa Saat KPK OTT Bupati Langkat

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim sebagai tersangka kasus suap fee proyek di lingkungan Pemkab Langkat dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK menemukan logam tak biasa saat OTT Ondim.

Syah Afandin terjaring OTT KPK pada Kamis (2/7/2026) bersama Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK.

Dalam perkara dugaan suap, KPK telah menetapkan dua tersangka:
1. Bupati Langkat Syah Afandin (SAF)
2. Tim sukses SAF pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB).

Fee proyek ini diduga berawal dari paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat melalui metode pengadaan langsung (PL). Rinciannya, 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp 9,5 miliar di Disdik Langkat dan 5 paket pekerjaan, senilai total Rp 748 juta di Dinas Perkim Langkat.

Singkat cerita, disepakati besaran fee proyek, yakni Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim Langkat. Atas permintaan fee tersebut, sampai 5 April 2026, Yaqub diduga telah memberikan uang kepada Syah sejumlah total Rp 800 juta.

Terhadap Syah disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara terhadap Yaqub disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan Syah Afandin. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah logam platinum.

Platinum sendiri termasuk logam yang jarang ditemukan dalam kasus korupsi. KPK lebih sering menemukan emas dalam kasus yang ditangani.

“(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7) lalu.

KPK akan mengecek keaslian barang bukti logam platinum oleh ahli. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diamankan.

“Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syah Afandin. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta,” sambungnya.

Kemudian, KPK juga menyita 2 rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total senilai Rp2,27 miliar serta barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen lainnya.

 

Syah Diduga Terima Gratifikasi

Usut punya usut, Syah diduga tak hanya menerima Suap. Syah juga menerima gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar.

“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat,” ujar Taufik.

Selain terkait jabatan di Pemkab Langkat, dugaan gratifikasi itu juga terkait pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP. KPK mengatakan Syah melakukan jual beli jabatan kepala sekolah.

“Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” ucap Taufik.

Kemudian, Syah juga disebut ‘bermain’ soal pengadaan seragam sekolah SD. KPK menyebut pengadaan sekolah turut dikorupsi. “Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” kata Taufik.

 

Sumber: Temuan Logam Tak Biasa Saat KPK OTT Bupati Langkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *