Tak Cukup Jerat Eks Kapolri, Legislator PAN Minta Polri Ungkap Dalang Penyadapan Presiden

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding, meminta Polri tidak berhenti pada penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Polri didesak mengungkap aktor intelektual, pihak yang membiayai, hingga siapa saja yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.

Menurut Sudding, penyidikan harus mampu membongkar keseluruhan rangkaian dugaan operasi penyadapan, mulai dari pihak yang memberikan perintah, pelaksana, penghapusan bukti elektronik, hingga motif di balik tindakan tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajarannya dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas institusi kepolisian. Termasuk pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto,” kata Sudding, kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

Sudding menyatakan DPR mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran penyidik untuk mengusut tuntas perkara yang turut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah pihak lainnya.

Listyo Sigit dan pihak lainnya diduga melakukan penyadapan sejak 2025 ketika masih menjabat sebagai Kapolri. Aktivitas tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Mereka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.

“Perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur penggunaan perangkat atau sistem penyadapan kepolisian,” ucapnya.

Sudding menilai, penyadapan terhadap Presiden tanpa kewenangan dan dasar hukum merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan komunikasi kenegaraan serta kerahasiaan informasi strategis negara.

“Karena berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, dan kepentingan nasional,” ucapnya.

Sebab itu, dia meminta penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan kredibel.

Menurutnya, tidak boleh ada intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu dalam penanganan perkara tersebut.

“Presiden telah mengarahkan penanganan perkara secara objektif dan transparan. Arahan tersebut perlu diwujudkan melalui penyidikan yang menjangkau setiap pihak berdasarkan bukti, tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan,” katanya.

 

TERSANGKA PENYADAPAN - Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol Slamet Uliandi, adalah empat perwira tinggi Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
TERSANGKA PENYADAPAN – Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol Slamet Uliandi, adalah empat perwira tinggi Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. (Kolase Tribunnews.com)

 

Usut pihak pemberi perintah

Sudding menegaskan pengusutan perkara harus menjangkau pihak-pihak yang diduga memiliki peran di balik operasi penyadapan, termasuk pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan menerima informasi hasil penyadapan.

“Pengungkapan ini merupakan langkah penting Polri. Penyidikan harus menjelaskan siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, kepada siapa hasilnya diberikan, dan untuk kepentingan apa informasi digunakan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sudding meminta penyidik menelusuri sumber pembiayaan dan pihak yang diduga mengendalikan operasi tersebut.

“Selidiki pula kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan operasi ini, dan pihak yang turut serta, maupun pihak yang mengambil manfaat dari hasil penyadapan ilegal tersebut,” ujarnya.

“Polri harus mengungkap siapa aktor intelektual (intellectual dader) di kasus ini, seperti apa perannya, dan diproses berdasarkan hukum,” lanjut Sudding.

Dia berpandangan pengungkapan motif dan jaringan di balik dugaan penyadapan penting untuk memastikan apakah perkara tersebut merupakan tindakan individual, penyalahgunaan kewenangan, atau bagian dari operasi yang lebih luas dan terorganisasi.

“Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar institusi negara, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa kebal terhadap hukum,” katanya.

 

Sita Bukti Elektronik

Selain mengungkap jaringan, Sudding meminta Polri mengamankan seluruh bukti elektronik, termasuk catatan akses dan dokumen otorisasi penyadapan.

Dugaan penghapusan data juga harus ditelusuri untuk mengetahui siapa yang memerintahkan serta kemungkinan pemulihan bukti.

Menurutnya, penyidik perlu memastikan apakah informasi hasil penyadapan digunakan untuk memengaruhi keputusan, memberikan tekanan, memperoleh keuntungan, atau kepentingan lain yang bertentangan dengan hukum.

Sudding juga mengingatkan bahwa penyadapan ilegal tidak hanya berkaitan dengan keamanan negara, tetapi menyangkut perlindungan hak asasi manusia (HAM), terutama hak atas privasi, kerahasiaan komunikasi, dan rasa aman.

Dia menyebut perlindungan tersebut dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Sementara dalam hukum nasional, perlindungan hak atas rasa aman dan privasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Apabila kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum yang sah, maka tindakan itu tidak hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak-hak fundamental warga negara,” ujarnya.

 

Dalami dugaan makar

Terkait dugaan makar, Sudding mendukung penyidik mendalami tujuan dan rangkaian perbuatan dalam perkara tersebut.

Hal itu menyusul keterangan pihak Istana yang menilai dugaan tindakan Listyo Sigit Cs mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan kepentingan serta keselamatan pimpinan negara.

Menurutnya, penyidik perlu mendalami kemungkinan penerapan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila ditemukan bukti bahwa penyadapan dilakukan dengan maksud merampas kemerdekaan Presiden atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

“Dugaan tindakan makar harus diperiksa secara sungguh-sungguh. Persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara serius melalui penyidikan yang berbasis bukti, mengingat keamanan komunikasi Presiden berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi konstitusional kepala negara dan kepala pemerintahan,” ucapnya.

Sudding memastikan DPR akan mengawal pengusutan perkara, khususnya terkait peran para pihak, motif, serta penggunaan informasi hasil penyadapan.

Dia juga meminta Polri menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan, informasi sensitif negara, dan privasi pihak terdampak.

“Institusi kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif,” ucap Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu.

Dia menegaskan, dukungan DPR terhadap Kapolri dan institusi Polri harus dimaknai sebagai dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, bukan dukungan tanpa syarat.

“Kami berharap kepemimpinan Kapolri yang baru dapat terus memperkuat reformasi kepolisian, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan, pangkat, kedudukan, maupun kedekatan dengan kekuasaan,” tandasnya.

 

4 Orang Tersangka

Hingga kini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penghapusan dan operasional penyadapan ini. Terakhir, penyidik menetapkan Eks Kabagmon Bareskrim Polri, Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka.

Adapun 3 tersangka sebelumnya merupakan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jendral Pol Listyo Sigit dan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyadapan transmisi elektronik nonpublik dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

 

 

Sumber: Tak Cukup Jerat Eks Kapolri, Legislator PAN Minta Polri Ungkap Dalang Penyadapan Presiden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *