Cak Imin: Wibawa Presiden Tak Boleh Diotak-atik, Apalagi Disadap

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan, kewibawaan Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara tidak boleh diotak-atik oleh siapa pun, terlebih melalui operasi penyadapan ilegal.

Hal ini disampaikan usai Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah tokoh politik, yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka.

“Presiden adalah pemimpin tertinggi yang tidak boleh diotak-atik kewibawaannya, apalagi disadap. Cenderung tindakan ini insubordinasi yang membahayakan pemimpin negara,” kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini mengingatkan bahaya manipulasi informasi jika percakapan pribadi pejabat negara direkam secara ilegal lalu disebarkan secara sepotong-sepotong untuk merusak reputasi.

“Ini pelajaran sejarah yang paling baik ke depan. Sehingga menjadi presiden, menjadi politisi harus dijaga, karena privasi, komunikasi, nanti kalau dipotong-potong. Jadi semua omongan yang muncul di HP menjadi feedback yang tidak baik dan merusak,” ujar Cak Imin.

Cak Imin berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi reformasi internal Polri agar tidak ada lagi personel yang menyalahgunakan kewenangan (abuse of power).

Menurut dia, kepemilikan alat pemantau tidak otomatis memberikan hak kepada aparat penegak hukum untuk menggunakannya secara sewenang-wenang di luar ketentuan perundang-undangan.

“Kalau Anda punya kemampuan dan punya alat, tapi kalau itu bukan kewenangan, ya jangan digunakan. Ini yang memang ke depan harus diwujudkan,” tutur Cak Imin.

Di sisi lain, ia mengapresiasi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang dinilainya bergerak cepat dan berani melindungi martabat Kepala Negara dengan menindak para pelaku di lingkungan internal Polri.

“Saya tentu sangat memberikan apresiasi kepada kapolri ya yang bertindak cepat, tegas, efektif, melindungi kepala negara. Termasuk melindungi semua yang disadap,” ungkapnya.

Penyidikan kasus penyadapan ilegal ini terus bergulir di Bareskrim Polri.

Pada Kamis (5/11/2026), penyidik menetapkan mantan Kepala Bagian Monitoring (Kabakmon) Bareskrim Polri Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka baru, setelah sebelumnya sempat diperiksa dengan status sebagai saksi.

Dengan penetapan tersebut, total perwira tinggi kepolisian yang terjerat sebagai tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang.

Sebanyak tiga orang tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mantan Sekretaris Pribadi (Sekpri) Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, untuk tersangka keempat, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi, penyidik terpaksa menangguhkan proses penahanannya di sel rutan akibat pertimbangan kondisi kesehatan.

 

PENYADAPAN ILEGAL - Tiga tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
PENYADAPAN ILEGAL – Tiga tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

 

Penyadapan ilegal tersebut tak hanya dilakukan terhadap Prabowo. Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha juga turut menjadi korban penyadapan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyadapan transmisi elektronik nonpublik dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

 

 

Sumber: Cak Imin: Wibawa Presiden Tak Boleh Diotak-atik, Apalagi Disadap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *