Soroti Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, DPR Minta Ditjenpas Benahi Sistem Merit

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Mencuatnya temuan fasilitas mewah bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menjadi momentum bagi Komisi XIII DPR RI untuk mendorong pembenahan tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Prana Putra Sohe, meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperketat penerapan sistem merit dalam penempatan pejabat di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Meritokrasi harus dilaksanakan. Jangan sampai orang yang tidak layak akhirnya ditempatkan pada posisi yang bagus, penempatan jabatan harus berdasarkan kompetensi, kapasitas, dan rekam jejak,” ujar Prana dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Prana menilai persoalan di lapas tidak semestinya hanya berujung pada pemberian sanksi kepada petugas di tingkat bawah.

Menurut dia, munculnya berbagai penyimpangan perlu dilihat dari sisi tata kelola, sistem pembinaan, hingga mekanisme penempatan pejabat struktural di lingkungan pemasyarakatan.

“Kita harus melihat sistem di dalam lapas secara menyeluruh. Kasihan petugas lapas selalu menjadi korban hanya karena kelemahan sistem yang ada di pemasyarakatan itu sendiri,” kata Politisi PKB itu.

Karena itu, Prana meminta Dirjen Pemasyarakatan bertanggung jawab melakukan pembenahan secara menyeluruh, termasuk memastikan proses pengisian jabatan di lingkungan lapas berlangsung secara objektif dan transparan.

“Tanggung jawabnya adalah melakukan perubahan secara total, termasuk memastikan sistem merit benar-benar diterapkan,” katanya.

Selain pembenahan sumber daya manusia, Prana menilai reformasi pemasyarakatan perlu dibarengi dengan modernisasi sistem pengawasan berbasis teknologi.

Menurut dia, teknologi perlu digunakan mulai dari sistem keamanan, pengelolaan kepegawaian, hingga pelayanan di dalam lapas.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit celah terjadinya pungutan liar maupun praktik jual beli fasilitas bagi warga binaan.

“Sentuh teknologinya, mulai dari sistem keamanan, kepegawaian, hingga pelayanan. Namun, penggunaan teknologi tersebut juga harus ditopang oleh orang-orang yang kompeten,” ucapnya.

Prana kemudian mencontohkan transformasi pelayanan publik di PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menurutnya menunjukkan bahwa pembenahan birokrasi dapat dilakukan apabila sumber daya manusia, sistem, dan teknologi dibenahi secara bersamaan.

“PT KAI bisa berubah karena sistem, teknologi, dan sumber daya manusianya dibenahi secara bersamaan. Pemasyarakatan juga harus berani melakukan perubahan fundamental seperti itu,” tuturnya.

Dia menilai pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai kementerian tersendiri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan reformasi fundamental di sektor pemasyarakatan.

Dengan kewenangan dan anggaran yang kini dikelola secara mandiri, Prana meminta perubahan tidak hanya terlihat pada struktur kelembagaan, tetapi juga dirasakan dalam tata kelola dan pelayanan di lapangan.

“Anggarannya sudah sendiri, menterinya sendiri, dan komisinya juga sendiri, jadi pemasyarakatan harus berubah. Semua aspek harus disentuh, termasuk penerapan meritokrasi,” pungkas Prana.

Terpisah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan mengumumkan hasil pemeriksaan dan investigasi terkait temuan fasilitas istimewa di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (1/10/2026).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Irjen (Purn) Mashudi mengatakan proses investigasi saat ini masih berlangsung. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan secara utuh oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas.

Mashudi meminta publik, termasuk media, menunggu hingga seluruh proses investigasi selesai sebelum hasilnya disampaikan.

“Ini untuk mempercepat daripada hasil pemeriksaan. Dan yang berikutnya, yang perlu kami sampaikan, untuk proses daripada pemeriksaan ini masih berjalan. Nanti sampai hari Kamis, kita akan sampaikan oleh Pak Irjen secara utuh untuk hasil daripada pemeriksaan, investigasi, dan kesimpulan. Oleh karena itu, kami mohon bersabar,” kata Mashudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Investigasi tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong.

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI yang meminta penjelasan Ditjen PAS terkait kondisi di lapas tersebut, termasuk keberadaan fasilitas tertentu dan akses warga binaan ke area yang menjadi sorotan.

Mashudi mengatakan proses pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap fasilitas, tetapi juga terhadap sejumlah warga binaan dan petugas untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai persoalan di Lapas Cibinong.

Sebelumnya, Ditjen PAS mengungkap dua warga binaan, yakni Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, ditemukan Ombudsman berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Selain itu, tim investigasi Ditjen PAS juga memeriksa 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, serta mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang merupakan warga binaan perkara pidana umum.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut pembentukan tim investigasi oleh Kemenimipas bersama Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus).

Sambil menunggu hasil investigasi, Mashudi mengatakan pihaknya telah memerintahkan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Instruksi tersebut telah disampaikan kepada kepala kantor wilayah (Kakanwil) dan kepala unit pelaksana teknis (KaUPT) di lingkungan pemasyarakatan.

“Yang pasti kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran: Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” ujarnya.

Mashudi bahkan menegaskan akan memberikan tindakan apabila Kakanwil maupun kepala lapas tidak menjalankan instruksi tersebut.

“Kami enggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya,” tandasnya.

 

Temuan fasilitas mewah

Sebelumnya, polemik ini bermula dari sidak yang dipimpin oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan dan Fikri Yasin, di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).

Dalam pelaksanaannya, tim Ombudsman yang membawa surat tugas resmi sempat dihalangi. Kepala Tata Usaha (TU) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) tidak memberikan izin masuk secara langsung dan meminta tim menunggu arahan Kalapas selama sekitar 30 menit di ruang resepsionis.

Lantaran tertahan, tim Ombudsman memutuskan keluar dan menunggu di area kantin lapas. Di titik inilah tim mencurigai keberadaan sebuah pagar kayu tinggi yang berjarak sekitar 100 meter dari posisi mereka.

Saat ditanya, petugas keamanan lapas berdalih bahwa area di balik pagar tersebut adalah “rumah dinas Kalapas”.

Merasa curiga, tim Ombudsman memutuskan masuk secara mandiri untuk memeriksa area tersebut. Sempat terjadi adu mulut hingga aksi saling dorong antara tim Ombudsman dan petugas lapas yang berjaga.

Setelah berhasil melewati pagar kayu tersebut, tim Ombudsman menemukan fakta mengejutkan. Terdapat kawasan seluas kurang lebih 300 meter persegi yang berisi 10 bangunan hunian dengan fasilitas menyerupai rumah klaster atau homestay.

Bangunan-bangunan tersebut ternyata ditempati oleh sejumlah warga binaan. Mengetahui kedatangan tim Ombudsman, sebagian narapidana tersebut disebut sempat kocar-kacir mencoba kabur dan bersembunyi.

Fasilitas di dalam 10 unit hunian itu sangat jauh dari standar sel tahanan. Tim menemukan kamar tidur, ruang tamu, dapur, air conditioner (AC), hingga televisi berukuran besar. Bahkan, ditemukan botol minuman beralkohol di dalam kulkas salah satu hunian.

Kemewahan tidak berhenti di situ. Di area parkir kawasan tersebut, terparkir sejumlah mobil mewah, di antaranya Toyota Alphard dan Toyota Fortuner, yang diduga kuat dimiliki atau digunakan oleh warga binaan tertentu.

Tim Ombudsman juga mendapati adanya fasilitas penunjang gaya hidup berupa pusat kebugaran (gym) dan simulator golf yang masih dalam proses pembangunan.

Dari sisi keamanan, temuan Ombudsman juga menyoroti celah fatal. Di bagian belakang area parkir, terdapat jalur pembuangan sampah yang sama sekali tidak dipagari. Kondisi ini dinilai sangat rawan karena berpotensi menjadi jalur keluar-masuk warga binaan maupun akses penyelundupan barang.

 

Sumber: Soroti Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, DPR Minta Ditjenpas Benahi Sistem Merit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *