Sidang PHPU Denny Indrayana soal Pencalonan Gibran di MK Digelar 21 September Pukul 19.00 WIB

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Jadwal sidang perdana terkait perseilisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana terkait pencalonan hingga pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) telah diketahui.

Denny pertama kali mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/9/2026) lalu.

Kemudian, MK telah meregistrasi berkas gugatannya dan tercantum pada situs resminya pada Kamis (17/9/2026) hari ini.

Adapun nomor perkaranya yakni 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sementara, jadwal sidang perdana akan digelar pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB.

“Acara: Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon). Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2,” demikian tertulis di situs MK.

Di sisi lain, Denny tidak sendirian dalam mengajukan sengketa ini. Total ada 12 orang lainnya yang turut terdaftar.

Mereka adalah pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi; advokat, Subhan Palal; juru bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin; eks Danjen Kopassus sekaligus pemimpin Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR), Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Lalu ada mantan KSAU, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan; mantan KSAL, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto; mantan KSAD, Jenderal Tyasno Sudarto; eks Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi; Plt Ketua Umum Partai Ummat, Ansufri Idrus Sambo; mahasiswa, Brahma Aryana; serta advokat Tiurma Sihombing.

Menanggapi jadwal sidang yang akan digelar malam hari, Denny justru mengapresiasi langkah yang diambil MK.

Menurutnya, MK memandang bahwa gugatan yang diajukannya merupakan perkara yang penting.

“Satu sisi itu menunjukkan MK melihat ini sebagai suatu perkara yang penting untuk disikapi sehingga mereka sampai meluangkan waktu di malam hari. Itu tentu kita hargai sebagai bentuk keseriusan Mahkamah Konstitusi,” katanya kepada Tribunnews.com redaksi Solo, Jawa Tengah, Kamis malam.

 

Isi Gugatan Denny Indrayana Dkk

Isi gugatan Denny dkk dengan alasan mengajukan gugatan ke MK alih-alih ke institusi lain seperti DPR.

Pemohon menganggap bahwa DPR saat ini tidak bisa diandalkan karena dinilai telah menjadi lembaga negara yang melindungi eksekutif atau pemerintah.

Oleh karena itu, DPR dinilai tidak bisa menjalankan fungsi kontrol semisal dengan mengusulkan dilakukannya pemakzulan terhadap Gibran lantaran dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai cawapres meski telah dilantik.

Alhasil, pemohon menyatakan bahwa hanya MK yang bisa memberikan keadilan terkait sengketa yang diajukan.

“Dalam situasi politik yang tidak ideal demikian, dan dengan Para Pemohon telah melakukan berbagai upaya hukum, politik, dan sosial; di antaranya gugatan ke peradilan TUN, peradilan umum, Komisi Informasi Pusat, berkirim surat ke DPR, beremaik ke sekolah-sekolah Gibran di Singapore dan Australia, termasuk melakukan gerakan advokasi sosial melalui ‘Sayembara Ijazah SLTA/Sederajat Gibran’, maka Mahkamah menjadi harapan terakhir (court of last resort) agar upaya mencari kepastian, keadilan, dan kemanfaatan pilpres dipenuhi dan ditegakkan,” kata pemohon dikutip dari berkas perkara, Kamis (17/9/2026).

Sementara, dalam dalil terkait sengketa, pemohon menegaskan bahwa syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres.

Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka calon dianggap tidak sah dalam pencalonannya hingga pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Pemohon mengungkapkan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam pasal tersebut, terdapat frasa ‘tamat’ yang diartikan menyelesaikan pendidikan, dengan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma.

Pada konteks Gibran, pemohon mempermasalahkan soal berkas kelulusan yang diberikan yang bersangkutan saat pencalonan pada Pilpres 2024 yaitu surat keterangan penyetaraan ijazah.

Padahal, dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, dokumen yang dianggap sah untuk membuktikan kelulusan yaitu fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengga

Bukan surat keterangan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Karena kementerian bukanlah penyelenggara satuan pendidikan atau program pendidikan menengah,” ujar pemohon.

“Dalam perkara aquo, jika tidak bisa menunjukkan dokumen wajib telah tamat belajar SLTA atau sederajat berupa fotokopi ijazah, STTB, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi sekolah, bakal calon wapres Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak lolos memenunhi syarat menjadi calon wakil presiden, tidak ditetapkan sebagai calon wakil presiden terpilih, apalagi dilantik menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” sambungnya.

 

Pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Terencana

Pemohon juga menilai bahwa pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak hanya cacat administratif tetapi juga manipulatif.

Menurut pemohon, hal itu dibuktikan ketika pemohon XI yaitu Bonatua Silalahi untuk mendapatkan berkas berupa surat keterangan penyetaraan Gibran begitu sulit dan terus ada kendala.

Selain itu, cacat manipulatif lain menurut pemohon yakni terkait adanya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang tiba-tiba mengatur di mana bukti kelulusan dikecualikan bagi capres dan cawapres yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.

Pemohon menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UU Pemilu hingga Putusan MK.

“Aturan yang mengecualikan bukti tamat bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah luar negeri tersebut, bertentangan dengan UU Pemilu, Putusan MK 87, dan Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang secara tegas mengaatur bahwa syarat pendidikan harus berupa “fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah,” kata pemohon.

Pemohon juga menegaskan bahwa aturan semacam itu tidak ada pada gelaran Pilpres sebelumnya.

Berkaca dari fakta tersebut, pemohon menganggap adanya Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan penyimpangan yang ahistoris dan menjadi bukti cacat manipulatif karena aturan tersebut dianggap hanya demi menguntungkan Gibran.

“Lebih jauh, bukan semata-mata karena tidak ada preseden norma demikian sebelumnya, tetapi lebih jauh norma pengecualian demikian bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya UU Pemilu, yang secara tegas menegaskan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat,” katanya.

 

Contohkan Negara yang Batalkan Pelantikan Pemimpin

Pemohon pun mencontohkan beberapa negara yang membatalkan pelantikan pemimpin nasional maupun kepala daerah setelah terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan.

Contohnya seperti Vanuatu yang membatalkan pengangkatan Presiden Alfred Maseng Nalo lantaran tidak memenuhi syarat pencalonan yakni masih menjalani pidana penjara yang ditangguhkan.

Lalu ada Kosovo yang membatalkan pelantikan Behgjet Pacolli sebagai presiden oleh parlemen karena pemilihan hanya diikuti oleh satu calon dan pelantikan tidak memenuhi kuorum.

Kemudian, Filipina juga sempat membatalkan pelantikan Rommel Amado y Cagogo sebagai wali kota pada tahun 2010 karena terbukti menggunakan paspor Amerika Serikat (AS) saat mengajukan pencalonan.

Dalam aturan di negara tersebut, seseorang dilarang untuk memiliki kewarganegaraaan ganda.

Berkaca dari putusan di beberapa negara di atas, pemohon menilai bahwa putusan serupa bisa diterapkan dalam konteks sengketa terhadap Gibran.

“Putusan-putusan tersebut memperlihatkan prinsip yang sama, yaitu bahwa penetapan sebagai pemenang dan pelantikan tidak dengan sendirinya menyembuhkan cacat persyaratan yang telah terbukti, baik berupa cacat sejak pencalonan, hilangnya persyaratan yang bersifat kelanjutan, maupun cacat konstitusional dalam proses pemilihan,” katanya.

 

Isi Petitum

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim untuk menjatuhkan putusan yaitu:

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan dalam UU Pemilu dinyatakan sebagai persyaratan yang bersifaat wajib dipenuhi saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres;
  3. Menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikaisi sebagai cawapres dalam Pilpres 2024 karena mengandung cacat hukum;
  4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mengandung cacat hukum;
  5. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Waprs yang dilaksanakan oleh MPR;
  6. Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wapres dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan.

 

Sumber: Sidang PHPU Denny Indrayana soal Pencalonan Gibran di MK Digelar 21 September Pukul 19.00 WIB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *