Indonesia Menyapa, Jakarta — Muncul fenomena ramai-ramai minta maaf dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Permohonan maaf ini muncul setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada akhir pekan kemarin.
Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejagung.
Penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah menarik perhatian publik hingga banjir kritikan karena tanpa rompi tahanan dan tak diborgol.
Febrie Adriansyah Minta Maaf
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta maaf atas peristiwa hukum yang menyeret namanya dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permohonan maaf Febrie ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin serta segenap insan adyaksa.
”Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan Kejaksaan,” kata Febrie kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Dia menegaskan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan semua hal terkait dirinya yang memicu kegaduhan belakangan ini.
“Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti,” ucapnya.
Febrie merasa dikriminalisasi atau dizalimi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.
Ia menilai alat bukti yang diajukan jaksa pemeriksa masih perlu didalami dan dikonfirmasi sehingga belum cukup untuk dilakukan penahanan.
Selain itu, kata dia, penyidik seharusnya melakukan eskpos berulang kali sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujarnya.
Soal keberadaan emas 74 kilogram, Febrie mengatakan nanti penyidik yang akan menjawab siapa pemilik emas yang berada di rumahnya itu.
“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab,” imbuhnya.
Untuk informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Dalam hal ini, Febrie menyebut dirinya langsung dilakukan penahanan terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ucap Febrie Jumat malam.
Namun, Febrie tak seperti tahanan lainnya yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang merupakan khas dari Kejagung.
Ia terlihat hanya mengenakan kemeja batik dan langsung berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu dengan penjagaan yang super ketat dari petugas Kejagung hingga aparat TNI.
Febrie merasa dirinya dikriminalisasi lantaran ditahan tanpa dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan sebagai tersangka.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka,” ucap Febrie sebelum masuk ke mobil tahanan.
“Dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya,” sambungnya.
Di sisi lain, Febrie juga mengatakan jika alat bukti terkait kasusnya harus dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” tuturnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Maaf
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas peristiwa hukum yang menggemparkan publik dalam kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dia menyebut, peristiwa tersebut jadi momentum bagi lembaganya untuk lebih berbenah lagi, terutama dalam memperkuat sistem kontrol dan pengawasan internal.
“Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Dia menyadari, peristiwa tersebut jadi ujian berat bagi kejaksaan agung dan jajaran instansi kejaksaan.
Namun tak ingin larut terlalu dalam, ia mengajak segenap jajaran adhyaksa agar tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum.
Ia minta jajarannya untuk menjadikan peristiwa itu sebagai pelecut semangat dalam meningkatkan kinerja serta memenuhi harapan masyarakat.
“Kami lalui cobaan dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi harapan rakyat, menghadirkan keadilan, mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi,” ujarnya.

Burhanuddin tak menampik adanya opini sebagian masyarakat yang meragukan penanganan kasus Febrie oleh Kejagung.
Namun dia berkomitmen serta memastikan penanganan kasus itu dilakukan secara transparan, profesional, dan adil.
“Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas,” kata Burhanuddin.
Jamwas Rudi Margono Minta Maaf
Pihak Pengawas Kejagung menyampaikan permohonan maaf kepada publik karena Febrie Adriansyah keluar dari gedung Kejagung tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, hanya mengenakan batik.
Jamwas menjelaskan hal tersebut terjadi akibat situasi pemeriksaan yang berlangsung hingga larut malam dan dilakukan secara terburu-buru.
Sumber: Ramai-ramai Minta Maaf di Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

