Indonesia Menyapa Kotabaru – Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr. Agung Pamungkas, SH. MH mengatakan kepada wartawan media ini, bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru telah menetapkan dan menahan inisial N sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kotabaru Tahun Anggaran 2023 s/d 2025 telah menetapkan seseorang dengan inisial N sebagai Tersangka, yang berdasarkan perbuatannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, Rabu, (23/09/2026).
Berawal pada Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025 SMAN 1 Kotabaru mendapatkan Anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2025 dengan nominal yaitu untuk Tahun 2023 sejumlah Rp.1.390.500.000 miliar, Tahun 2024 sejumlah Rp.1.468.500.000 miliar, dan Tahun 2025 sejumlah Rp.1.486.500.000 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan fakta bahwa Tersangka N menyalahgunakan Dana BOSP tersebut untuk kepentingan pribadinya yang nilai totalnya mencapai Rp.2.364.328.957,50 miliar
Kemudian untuk menutupi perbuatannya tersebut, Tersangka N juga memerintahkan Bendahara BOSP SMA Negeri 1 Kotabaru Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2025 untuk membuat bukti pengeluaran fiktif berupa nota palsu/bukti pembelian palsu dan mengubah jumlah biaya pengeluaran menjadi lebih tinggi dari biaya pengeluaran sebenarnya untuk menutupi penyalahgunaan Dana BOSP tersebut yang dimanfaatkan untuk membiayai kepentingan pribadi Tersangka N.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kotabaru Tahun Anggaran 2023 s/d 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/07/2026 tanggal 13 Juli 2026, dan BPK menyimpulkan adanya Penyimpangan oleh Tersangka N yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp.2.364.328.957,50 miliar.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada Tersangka N adalah, Primair :
Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
dan Subsidair : Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah itu, Tim Penyidik juga melakukan Penahanan terhadap Tersangka N di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 September 2026 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2026. pungkasnya. (din).

