Pleidoi Marcella Santoso, Curhat Merasa Terisolasi Karena Ditahan Bukan di Rutan Khusus Perempuan

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Terdakwa advokat Marcella Santoso menumpahkan keluhannya saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya usai dituntut 17 tahun penjara atas kasus suap hakim dan tindak pidana pencucian uang perkara vonis lepas minyak goreng.

Adapun Marcella mengeluh karena merasa terisolasi ketika menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan lantaran lokasi itu bukan rutan khusus perempuan.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan atas kasus yang menjeratnya tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).

Dalam pleidoinya itu, Marcella bercerita bahwa dia menjadi satu-satunya tahanan perempuan di lokasi tersebut sehingga pergerakannya menjadi terbatas, meski di lain sisi dia tetap berterima kasih kepada pihak Kejari Jakarta Selatan.

“Terima kasih kepada Rutan Kejari Selatan, yang meskipun bukan rumah tahanan perempuan, dan mengakibatkan saya mengalami kondisi terisolasi hampir satu tahun sebagai satu-satunya tahanan perempuan di rutan,” kata Marcella.

“Tapi semua sudah berusaha melaksanakan tugas penjagaan tahanan dengan baik,” sambungnya.

Kendati demikian Marcella tetap mengeluhkan atas keadaan tersebut, sebab dia merasa tidak dapat pemenuhan haknya sebagai perempuan di lokasi itu akibat status rutan yang tidak semestinya untuknya.

“Memang kondisinya sangat tidak memungkinkan untuk saya mendapat pemenuhan hak asasi manusia perempuan, karena bukan merupakan rutan perempuan,” ujarnya.

Alhasil Marcella pun memohon kepada majelis hakim agar bisa memindahkannya lokasi penahanannya sedari tempat yang selama ini dia huni.

Hal itu Marcella tujukan agar bisa berinteraksi dengan sekitarnya khususnya sesama tahanan perempuan selama menjalani masa penahanan.

“Terkait dengan ini saya memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim memperhatikan permohonan pemindahan lokasi penahanan saya di rutan khusus perempuan,” pungkasnya.

 

Dituntut 17 Tahun Penjara

Seperti diketahui dalam perkara ini Marcella Santoso telah dituntut 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum karena diduga terbukti melakukan suap dan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (Migor).

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Marcella Santoso tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif.

Serta perbuatan terdakwa telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat.

“Terdakwa selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ucap jaksa dalam surat tuntutannya di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, jaksa menyatakan terdakwa Marcella Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada hakim. Serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” tegas jaksa dalam tuntutannya.

Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa Marcella Santoso membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 subsider pidana penjara selama 8 tahun,” tegas jaksa.

Selanjutnya jaksa juga menuntut organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Marcella Santoso sebagai advokat.

Sidang lanjutan digelar Senin (23/2/2026) agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa Marcella Santoso dan kuasa hukumnya.

 

Dakwaan Marcella Santoso Dkk

Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group.

Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaidi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan untuk ke empat terdakwa itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025) malam.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M Syafei memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika (USD) sejumlah 2.500.000 atau senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar) kepada hakim,” kata Jaksa di ruang sidang.

 

KORUPSI CPO - Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Ia menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi terdakwa hakim non aktif Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, Ali Muhtarom, Wahyu Gunawan dan Arif Nuryanta.
KORUPSI CPO – Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Ia menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi terdakwa hakim non aktif Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, Ali Muhtarom, Wahyu Gunawan dan Arif Nuryanta. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

 

Jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp40 miliar itu diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang tersebut kata Jaksa diberikan oleh Marcella kepada Arif dan Wahyu sebanyak dua tahap.

Setelah itu Jaksa menjelaskan uang tersebut kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.

Tak hanya majelis, Arif Nuryanta dan Wahyu kata Jaksa juga menerima jatah uang suap tersebut dengan masing-masing sejumlah Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.

“Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group memberikan putusan lepas atau ontslag,” jelasnya.

Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU).

Ketiga terdakwa itu disebut Jaksa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya Jaksa pun menjerat ke empat terdakwa dengan Pasal sebagai berikut:

Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Sumber: Pleidoi Marcella Santoso, Curhat Merasa Terisolasi Karena Ditahan Bukan di Rutan Khusus Perempuan – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *