Patgulipat Bisnis Don Ritto Tempat Cuci Uang Febrie Diungkap

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Kejagung mengungkap empat perusahaan yang diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Rupanya perusahaan milik tersangka Don Ritto diduga menjadi tempat untuk pencucian uang di kasus Febrie.

Di awal Agustus ini, Tim 9 Kejagung secara maraton melakukan penggeledahan. Rumah Febrie termasuk yang digeledah Kejagung,

Rumah Febrie yang digeledah berlokasi di Jalan Radio I No 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana hasil pencucian uang.

“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Kejagung belum merinci secara detail temuan lain maupun barang berharga apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Dia hanya memastikan seluruh dokumen yang disita akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk mendapatkan penetapan penyitaan.

 

Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin Digeledah

Kejagung turut menggeledah kantor dan rumah dari dua tersangka lain, Don Ritto dan Nurman Herin. Penggeledahan dilakukan di empat perusahaan milik Don Ritto dan rumah Nurman Herin.

“Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok,” kata Anang melalui keterangannya, Senin (3/8/2026).

Penyidik menyisir sejumlah kantor perusahaan di Jakarta Selatan, di antaranya kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Namun, Kejagung juga belum bisa merinci apa saja barang bukti atau dokumen yang telah ditemukan oleh penyidik dalam rangkaian penggeledahan tersebut.

Tim 9 juga memeriksa empat orang saksi yang merupakan karyawan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan saksi dan penggeledahan ini bertujuan memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

 

Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Bakal Diungkap di Sidang

Kejagung menyebut akan mengungkap kepemilikan emas 74 Kg di pengadilan. Anang menyebut pihaknya sudah terbuka dalam pengusutan perkara itu.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).

Anang menambahkan, saat ini Kejagung masih maraton memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Tim 9 Kejagung masih melakukan pendalaman.

“Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan,” jelasnya.

 

Perusahaan Don Ritto Jadi Tempat TPPU

Kejagung mengungkap empat perusahaan milik Don Ritto (DR) yang digeledah Kejagung itu diduga menjadi tempat pencucian uang atau money laudering.

“Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Keempat perusahaan yang dimaksud ialah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Anang belum menjelaskan apa saja barang bukti yang disita penyidik dalam penggeledan tersebut.

“Kita tunggu dulu hasil dari Tim 9,” ucap Anang.

 

Status Jaksa Febrie Diberhentikan Sementara

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara Febrie dari statusnya sebagai jaksa. Langkah ini diambil menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

“Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Anang.

Anang mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan aturan. Febrie saat ini juga telah ditahan.

“Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli,” jelasnya.

 

Sumber: Patgulipat Bisnis Don Ritto Tempat Cuci Uang Febrie Diungkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *