Indonesia Menyapa, Jakarta — Terdakwa kasus suap dan pencucian uang perkara vonis lepas ekspor minyak goreng, Marcella Santoso mengirim pesan untuk Ariyanto Bakrie saat bacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.
Dalam pleidoinya, Marcella berharap agar Ariyanto dapat mengikhlaskan segala jeratan hukum yang saat ini sedang menimpanya.
Selain itu dia juga berharap agar Ariyanto tidak terlarut dalam amarah meski kini sedang duduk di kursi pesakitan alias menjadi terdakwa.
Hal itu Marcella katakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/2/2026).
“Kepada Ariyanto, jangan pernah hati kamu tertular amarah dan kebencian. Ampuni, ikhlaskan. Kita belajar hidup berdasarkan apa yang tidak kita lihat. Hidup berdasarkan iman, bahwa rencana Tuhan itu selalu indah,” kata Marcella.
Tak hanya itu, Marcella yang saat membacakan nota pembelaan duduk persis di samping Ariyanto mengikrarkan janjinya untuk terus membersamai pasangannya tersebut.
“Percayalah Tuhan adalah perlindungan kita. Allah benteng kita. Jika Allah yang menolong kita, apa yang dapat dilakukan manusia terhadap kita? Allah akan membela. Tetapi jika Tuhan mengizinkan, aku akan selalu bersama kamu, dampingin kamu, kita akan selalu bersama dengan restu Allah,” ucapnya.
Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara
Seperti diketahui dalam perkara ini Marcella Santoso telah dituntut 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum karena diduga terbukti melakukan suap dan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (Migor).
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Marcella Santoso tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif.
Serta perbuatan terdakwa telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat.
“Terdakwa selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ucap jaksa dalam surat tuntutannya di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, jaksa menyatakan terdakwa Marcella Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada hakim. Serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” tegas jaksa dalam tuntutannya.
Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa Marcella Santoso membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 subsider pidana penjara selama 8 tahun,” tegas jaksa.
Selanjutnya jaksa juga menuntut organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Marcella Santoso sebagai advokat.
Sidang lanjutan digelar Senin (23/2/2026) agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa Marcella Santoso dan kuasa hukumnya.
Dakwaan Marcella Santoso Dkk
Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group.
Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaidi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan untuk ke empat terdakwa itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025) malam.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M Syafei memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika (USD) sejumlah 2.500.000 atau senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar) kepada hakim,” kata Jaksa di ruang sidang.
Jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp40 miliar itu diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Uang tersebut kata Jaksa diberikan oleh Marcella kepada Arif dan Wahyu sebanyak dua tahap.
Setelah itu Jaksa menjelaskan uang tersebut kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.
Tak hanya majelis, Arif Nuryanta dan Wahyu kata Jaksa juga menerima jatah uang suap tersebut dengan masing-masing sejumlah Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.
“Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group memberikan putusan lepas atau ontslag,” jelasnya.
Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU).
Ketiga terdakwa itu disebut Jaksa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya Jaksa pun menjerat ke empat terdakwa dengan Pasal sebagai berikut:
Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

