Indonesia Menyapa, Jakarta — Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Hanif Dhakiri, mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi dan menunda penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menurutnya, kebijakan PPN 12 persen memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Ekonomi sedang lesu dan daya beli masyarakat terus tertekan. Tarif PPN 12 persen itu (apabila diterapkan) yang kena semua orang. Jadi sangat bisa dipahami kalau masyarakat secara umum, dunia usaha, dan UMKM merasa terbebani. Oleh karena itu, kita meminta pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan ini agar tidak memberatkan rakyat, terutama kalangan UMKM dan masyarakat umum,” ujar Hanif Dhakiri, Rabu (20/11/2024).
Hanif mengatakan, PKB belum mengambil sikap resmi terkait kebijakan PPN 12 persen. Namun, ia menegaskan, PKB tidak ingin menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit dengan menaikkan PPN menjadi 12 persen.
“Makanya kami dorong pemerintah untuk menunda kenaikan PPN. Kami ingin kebijakan ini dikaji ulang, terutama dampaknya terhadap inflasi dan ekonomi masyarakat kecil. Terkait fiskal, ya kita dorong pemerintah lebih kreatif, out of the box, mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan negara,” kata waketum PKB ini.
Hanif menambahkan, PKB siap mendukung langkah hukum maupun politik untuk menunda penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atau penerbitan perppu dapat menjadi solusi apabila alasan penundaan dianggap mendesak.
“PKB siap mendukung langkah politik yang dibutuhkan untuk memastikan kebijakan ini berpihak pada rakyat, bukan malah membebani. Kami akan terus mendorong dialog dengan pemerintah dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” kata Hanif.
Sumber: PKB Minta Penerapan PPN 12 Persen Ditunda karena Beratkan Masyarakat dan UMKM

