Indonesia Menyapa, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan pidana penjara kepada Meta Meita dan Nurlela, warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, atas kasus penistaan agama. Meta Meita divonis penjara selama 1 tahun, sedangkan Nurlela divonis penjara 1 tahun 8 bulan penjara.
“Menyatakan Terdakwa Nurlela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang menggerakan orang lain supaya menodai benda yang dipakai untuk beribadah dengan cara melakukan penyesatan dan tindak pidana menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana di muka umum, melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan terhadap agama dengan maksud agar rekaman tersebut diketahui oleh umum,” tulis majelis hakim, dikutip dari SIPP PN Rangkasbitung, Senin (28/9/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” imbuhnya.
Majelis hakim memerintahkan keduanya untuk tidak dilakukan penahanan. Namun selama menjalani waktu pengawasan dua tahun, mereka tidak boleh melakukan tindak pidana kembali.
Keduanya juga diperintahkan untuk melakukan permohonan maaf di depan umum, yang bertempat di Masjid Besar Baiturrachim, Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, difasilitasi oleh Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Lebak, dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (ingkrah). Dan Melaksanakan pembinaan keagamaan Islam khusus dalam mempelajari Al Qur’an, yang difasilitasi oleh Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Lebak, selama menjalani masa pidana pengawasan.
Majelis hakim juga memerintahkan kepada keduanya memberikan mushaf Al-Qur’an kepada 20 masjid dan mushalla yang ada di Kecamatan Malingping. Nurlela diperintahkan memberi 50 mushaf Al-Qur’an, sedangkan Meta 30.
Putusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Lebak. Nurlela dituntut pidana penjara 1 tahun lima bulan penjara, Meta 8 bulan penjara.
Diketahui, kasus ini terjadi pada bulan April 2026 di sebuah salon kecantikan milik Nurlela di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Insiden bermula dari tuduhan Nurlela yang mengklaim kehilangan alat makeup dan menuduh Meta sebagai pelakunya.
Saat Meta membantah tuduhan itu, Nurlela lantas memaksa Meta bersumpah dengan menginjak Al-Qur’an. Aksi itu kemudian viral di media sosial dan mendapatkan kecaman publik.
Sumber: 2 Wanita di Lebak Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui Terkait Kasus Injak Al-Qur’an

