Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak dugaan kasus kekerasan seksual terhadap siswi oleh guru di Insan Cendekia Mandiri (ICM), Tangerang Selatan (Tangsel), diproses melalui jalur hukum. KPAI telah melakukan pengawasan langsung ke sekolah terkait kasus tersebut.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan pihaknya meminta sekolah tidak hanya menangani kasus secara internal. Proses hukum terhadap dugaan kekerasan seksual tersebut dinilai perlu dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan.
“Dari hasil pengawasan lapangan, kami meminta kepada pihak sekolah agar dugaan kasus kekerasan seksual ini dituntaskan penanganannya melalui jalur hukum,” kata Aris kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Dalam pengawasan tersebut, KPAI melibatkan sejumlah pihak, yakni Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Irjen Kemendikdasmen), Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Banten, UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, serta Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
KPAI juga meminta agar guru yang diduga melakukan kekerasan seksual dinonaktifkan selama proses penanganan kasus. Namun diketahui bahwa ICM telah menonaktifkan guru tersebut.
“Kami juga minta kepada terduga pelaku untuk kemudian dinonaktifkan. Jika memang terbukti secara hukum melakukan kekerasan seksual, maka perlu dilakukan pemberhentian,” katanya.
“Pemberatan hukuman menjadi penting agar menjadi perhatian agar tidak terjadi lagi kasus serupa,” tambahnya.
Selain mendorong proses hukum, KPAI meminta UPTD PPA memberikan pendampingan kepada korban dan para saksi. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak dan perlindungan anak tetap terpenuhi selama proses penanganan kasus berlangsung.
“Kepada UPTD PPA kami minta untuk melakukan pendampingan kepada anak korban dan juga para saksi-saksi,” ujarnya.
KPAI juga meminta Irjen Kemendikdasmen dan BPMP Provinsi Banten mengawal penguatan sistem perlindungan anak di satuan pendidikan. Penguatan tersebut mencakup sistem pencegahan maupun mekanisme penanganan apabila terjadi kekerasan terhadap anak.
Dia juga berharap pihak sekolah dan penyelenggara pendidikan mendukung proses hukum yang berjalan serta menerima masukan dari lembaga terkait untuk memperbaiki sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Respons ICM
Pihak ICM buka suara soal kabar perundungan siswa yang terjadi. Pihak ICM menyatakan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait dengan berita yang beredar, saat ini proses hukum masih berjalan sehingga demi menjaga dan menghormati asas praduga tak bersalah mohon maaf kami tidak bisa memberikan konfirmasi lebih lanjut,” demikian pernyataan ICM.
ICM menyatakan pihaknya menangani dan mencegah kasus kekerasan untuk tak terjadi di lingkungan sekolah.
“Lalu terkait dengan SOP penanganan pencegahan saat ini insyaallah sudah ada tim khusus yang menangani sebagai langkah preventif yang dilakukan pihak sekolah,” katanya.
Sumber: KPAI Desak Guru ICM Diduga Lecehkan Siswi Diproses Hukum

