Indonesia Menyapa, Jakarta — Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melakukan langkah percepatan untuk melaksanakan program hapus tagih utang buat UMKM. Upaya tersebut diambil lantaran pihaknya hanya diberi waktu enam bulan untuk penghapusan kredit macet UMKM.
Maman mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah percepatan untuk menyelesaikan mandat tersebut sesuai dengan target yang ditentukan. Penghapus tagihan utang UMKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP tersebut berlaku untuk jangka waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut.
“Nah sekarang statusnya PP-nya sudah keluar dan diberikan jangka waktu kurang lebih 6 bulan. Jadi kita hari ini Kementerian UMKM bersama-sama dengan Kementerian Pertanian bersama-sama dengan Kementerian KKP hanya punya waktu window kurang lebih 6 bulan untuk menyelesaikan semuanya. Nah apa yang tinggal harus kita tuntaskan setelah keluar PP?” kata Maman saat Rapat Kerja bersama dengan Komisi VII DPR beberapa waktu lalu, dikutip Kamis (21/11/2024).
Langkah pertama, yakni mendata pelaku UMKM yang terkena kredit macet. Maman menegaskan tidak semua UMKM yang mempunyai kredit macet dapat dihapuskan utangnya.
Dia menyebut hanya pelaku UMKM yang sudah masuk dalam penghapusbukuan oleh bank-bank Badan Usaha Milik Negara (UMKM) dalam lima tahun terakhir yang dapat dihapuskan utangnya. Terkait pendataan tersebut, Maman menerangkan bank BUMN telah selesai mendata.
“Pertama adalah pendataan. Sekarang pendataannya sudah beres. Yang harus kita antisipasi dalam kebijakan ini adalah moral hazard, jangan sampai uni diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk saudara-saudara kita yang memang sudah masuk dalam list penghapusbukuan. Jadi setelah penghapusbukuan jadi penghapusan tagih,” terang Maman.
Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (k/l) terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bank-bank BUMN.
Agar berjalan sesuai target, Maman juga membentuk tim bersama dengan k/l terkait. Dia bilang pembentukan tim ini dibutuhkan dalam rangka untuk melakukan koordinasi dan akselerasi semua data-data UMKM yang masuk dalam daftar penghapus tagih utang.
“Setelah ini keluar mereka bisa mengakses kembali pembiayaan. Artinya kalau bahasa analogi sederhana saya, mereka punya nyawa lagi lah. Yang selama ini mereka terkunci, masuk dalam blacklist pada saat mereka mau mengajukan pinjaman mereka nggak bisa dapat inilah yang kita sebut yang diberikan kesempatan yang kedua kali,” jelas Maman.
Dia pun menargetkan semua proses tersebut dapat diselesaikan pada April 2025, sesuai dengan mandat PP. Namun, Maman tidak menutup kemungkinan akan mengajukan perpanjangan apabila memang belum selesai sesuai target.
“6 bulan ini memang menjadi target kami sesuai dengan PP. Namun, tidak menutup kemungkinan apabila selama 6 bulan ini kita belum mampu menyelesaikan semuanya, kita akan mengajukan permohonan kepada Pak Presiden untuk PP-nya diperpanjang. Tetapi sementara kita ini berjalan, kita tetap kita akan main di jangka waktu 6 bulan,” imbuh Maman.