Persidangan Kasus Nadiem Makarim Tuai Sorotan, JPU Diminta Fokus Pembuktian Perkara

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tengah bergulir di PN Tipikor Jakarta.

Adapun, persidangan ini sempat diawali dinamika mulai dari keluhan kesehatan terdakwa Nadiem hingga ancaman pelaporan terhadap hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Tak hanya itu, muncul dugaan bahwa pihak Kejaksaan menghalangi Nadiem untuk memberikan pernyataan kepada media, setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Melihat fenomena itu, Pengamat hukum sekaligus Mantan Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Periode 2010–2015, Kamilov Sagala menilai bahwa narasi tersebut sengaja dibangun, karena pihak Nadiem belum siap melawan JPU dalam persidangan.

Kamilov Sagala memiliki latar belakang pendidikan hukum dan aktif di berbagai organisasi, terutama di bidang hukum, telekomunikasi, serta advokasi teknologi informasi.

Dia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Parahyangan (1994) dan Magister Hukum di Universitas Tarumanegara (2005).

Kamilov juga pernah berkecimpung di berbagai organisasi sebagai Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) serta Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN).

“Karena yang diangkat aspek non-hukum sehingga terkesan mengiba-iba kepada hakim, ini bukan materi pokok perkara,” kata Kamilov, Senin (26/1/2026).

Dia pun meminta agar JPU tetap fokus dan profesional dalam pembuktian perkara tersebut di persidangan. Kamilov meminta agar JPU tidak terpengaruh akan narasi yang beredar di media sosial.

“JPU tetap fokus dan profesional saja membedah kasus ini dipersidangan, jangan terganggu upaya-upaya yang remeh temeh dilakukan pihak NM,” jelasnya.

Menurutnya, kehadiran mantan Staf Khusus Nadiem MakarimJurist Tan yang saat ini tengah buron penting, sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang merugikan negara Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari kemahalan harga pengadaan Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan.

Menanggapi pernyataan saksi Jumeri, Kamilov menduga bahwa kejahatan tersebut telah dirancang oleh Jurist Tan.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, saksi Jumeri mengungkap istilah ‘Kopi Hitam’, sebuah kode untuk kebijakan pengadaan yang diduga telah ‘diramu’ oleh menteri dan staf khusus tanpa melibatkan jajaran eselon secara substansial.

Untuk itu, dia meminta agar pihak JPU segera menghadirkan Jurist Tan dalam persidangan.

“Dapat diduga ini kejahatan yang dirancang oleh tim NM (staf khusus) oleh sebab itu yang bersangkutan menjadi target DPO Kejaksaan, menjadi saksi kunci atau mahkota dalam peristiwa hukum tersebut,” kata dia.

“Hakim dapat memerintahkan JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan, agar kasus ini terang benderang bukan di ruang gelap,” tambahnya.

Dia juga menilai bahwa adanya upaya pelaporan terhadap saksi Jumeri merupakan strategi Nadiem dalam proses dipersidangan untuk menjatuhkan psikologi lawan.

“Agar fokus perkara yang dimunculkan medsos hanya ‘bunga-bunga perkara’ saja, bukan substansial kasusnya yang selama ini dibaca masyarakat netizen,” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa mendakwa Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

Kasus Nadiem Makarim berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022, dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp2 triliun.

Atas perbuatannya itu terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

 

Sumber: Persidangan Kasus Nadiem Makarim Tuai Sorotan, JPU Diminta Fokus Pembuktian Perkara  – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *