Indonesia Menyapa, Jakarta — Pekerja di sektor ekonomi dan kreatif kini tidak lagi mendapatkan mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5%. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2026 tentang tentang Perubahan Atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bagi kelompok maupun komunitas yang belum terakomodasi secara nomenklatur, dapat masuk dalam kategori UMKM, termasuk pekerja di sektor ekonomi dan kreatif.
“Nanti apabila ada pihak-pihak, kelompok, komuniti yang mungkin belum tercover secara nomenklatur, ya kita akan masukkan itu masukkan dalam kategori UMKM. Jadi kalau memang nanti influencer itu kita masukkan dalam kategori, ini (fasilitas PPh final 0,5%) kan berlaku untuk UMKM. Jadi silahkan saja siapapun nanti berhak mendapatkan fasilitas ini,” ujar Maman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Maman menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM, tapi ada perubahan masa berlaku dalam beleid baru. Jika sebelumnya fasilitas PPh final 0,5% UMKM dibatasi masa berlakunya dengan diperpanjang setiap tahun, kini aturannya diubah menjadi permanen.
“Setelah 7 tahun, diberikan tambahan 1 tahun. Terus diberikan tambahan 1 tahun. Nah, dari kami, Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian dan petunjuk dari Pak Presiden, Pak Presiden juga memerintahkan agar ini diberlakukan secara permanen,” imbuh ia.
Maman menerangkan tarif PPh final untuk usaha mikro kecil dengan omzet Rp 500 juta per tahun, tetap dikenakan tarif 0%. Lalu, bagi omzet yang di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, mendapatkan fasilitas tersebut, yakni dengan tarif 0,5%.
“Jadi yang pertama bagi omzet untuk usaha mikro kecil yang omzetnya di bawah 500 juta 0%. Tapi bagi omzet yang di bawah Rp 4,8 miliar per tahun itu 0,5%, masih sama,” jelas ia.
PT & CV Non-perorangan Dapat Insentif
Persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT) non-perorangan kini dikecualikan untuk menikmati fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5%. Maman mengatakan untuk CV dan PT non-perorangan akan diberlakukan tarif pajak penghasilan normal.
“Bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, mereka dikeluarkan dari insentif ini. Bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, dia diberlakukan pajak normal dari nilai bersih, dari laba bersih, bukan dari gross. Jadi perlu diluruskan ini,” tutur Maman.
Maman menjelaskan bagi PT atau CV non-perorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar ini, pemerintah memberikan insentif. Insentifnya berupa diskon pajak sebesar 50%. Namun, bagi CV dan PT perorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tetap mendapatkan fasilitas tarif PPh 0,5% ini.
“PT dan CV non-perorangan, yang omzet-nya masih di bawah Rp 4,8 miliar, tetap diberikan insentif. Apa insentifnya? Kalau pajak normal, 22% dari laba bersih, bagi PT non-perorangan dan CV non-perorangan, yang omzet-nya di bawah Rp 4,8 miliar, diberikan tambahan insentif diskon 50%, (pajaknya) jadi 11%,” tambah Maman.
Maman pun mengungkapkan alasan perubahan regulasi ini. Menurut Maman, berdasarkan evaluasi selama tujuh tahun terakhir, pemerintah menemukan oknum-oknum yang sengaja memecah perusahaan menjadi banyak CV dan PT demi bisa menikmati fasilitas ini.
“Banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, dipecah-pecah tuh mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macem, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp 4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5% dari omzet, yaitu yang di bawah Rp 4,8 miliar,” terang Maman.
Sumber: Penjelasan Menteri UMKM soal Influencer-Selebgram Tak Dapat PPh Final 0,5%

