Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih Diteken Prabowo, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Awal

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Pemerintah memastikan kesiapan alokasi dana untuk pembiayaan awal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Penyaluran anggaran ini akan menerapkan mekanisme verifikasi dokumen yang ketat serta pengawasan berlapis guna menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa proses pencairan ke bank-bank Himbara baru dilakukan setelah pihaknya menerima penagihan resmi yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.

“Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara,” kata Nufransa dalam konferensi pers APBNKita, Jumat (18/9/2026).

Sebagai syarat, Nufransa menjelaskan, tagihan itu wajib menyertakan kelengkapan berkas serah terima dari PT Agrinas Pangan Nusantara bersama Kementerian Koperasi, serta Berita Acara Serah Terima yang telah melalui reviu BPKP atau APIP pemerintah daerah.

“Kami senantiasa bekerja sama juga dengan kementerian dan lembaga terkait, hingga nanti pada saat pembayarannya akan terus terjaga transparansi dan juga akuntabilitasnya,” ungkapnya.

 

Tata Kelola KDKMP Diteken Prabowo

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

“Peraturan presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Dudung dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Dudung menambahkan, pemerintah turut mengoordinasikan jaminan pasokan komoditas esensial seperti beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyakKita, dan bahan pokok lainnya.

Regulasi baru ini akan ditindaklanjuti lewat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarbadan usaha terkait guna memperjelas alur logistik, pasokan, pergudangan, hingga modal kerja.

Selain itu, Surat Keputusan (SK) penerbitan bagi para Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih juga telah diproses.

“Yang lebih penting lagi bahwa SK dari Manajer Koperasi hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada, sehingga nanti Agrinas segera, mungkin nanti Pak Jo akan mendistribusikan kepada KDKMP yang sudah siap,” kata Dudung.

 

Sudah Ada 23.000 Bangunan KDKMP

Sementara itu, Kementerian Koperasi menargetkan KDKMP mulai memasuki tahap operasional melalui soft launching pada Oktober mendatang.

Hingga kini, sebanyak 23.000 unit bangunan koperasi telah rampung didirikan.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa dari total bangunan yang sudah berdiri 100 persen tersebut, sebanyak 17.000 unit di antaranya sedang menjalani proses verifikasi dan validasi data.

“Dan mungkin bulan Oktober ini juga sudah mulai soft launching untuk operasionalnya, gitu,” ujar Ferry di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Ferry belum merinci berapa jumlah pasti KDKMP yang akan resmi dioperasikan pada gelombang pertama Oktober nanti.

Meski demikian, kepastian operasional ini diperkuat oleh pengesahan Peraturan Presiden terkait tata kelola operasional koperasi yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah 23.000 bangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang sudah 100 persen selesai dibangun, dan sudah ada 17.000 yang sekarang sedang dalam proses verifikasi validasinya,” katanya dalam sambutan Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II.

 

Sumber: Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih Diteken Prabowo, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Awal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *