Indonesia Menyapa, Jakarta — Kuasa Hukum Khariq Anhar menilai jaksa penuntut umum tidak konsisten dalam membangun argumentasi tuntutan terhadap kliennya.
Hal itu disampaikan setelah jaksa menuntut Khariq 6 bulan penjara dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Kuasa hukum Khariq, Afif Abdul Qoyim, mengatakan jaksa menyebut pasal itu sebagai delik formil.
Artinya, pemenuhan unsur pidana tidak bergantung pada munculnya akibat tertentu.
Namun, menurut Afif, jaksa dalam tuntutannya justru mengaitkan postingan Khariq dengan kerusuhan pada Agustus 2025.
“Dan di sisi yang lain meskipun tadi jaksa melihat bahwa ini adalah delik formil, tapi jaksa juga menguraikan soal materiilnya yang menyebabkan kerusuhan,” kata Afif di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (10/08/2026).
Afif menilai hubungan antara postingan Khariq dan kerusuhan tersebut tidak bisa disimpulkan begitu saja.
Terlebih, kata dia, perkara terkait kerusuhan Agustus 2025 telah memiliki putusan tersendiri.
“Antara postingan dengan kerusuhan itu, itu tidak bisa dikaitkan secara leterlek,” ujarnya.
Afif juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membantah anggapan bahwa kontroversi sebuah konten digital otomatis menimbulkan dampak di dunia nyata.
“Karena yang paling penting berdasarkan lagi-lagi putusan Mahkamah Konstitusi apa yang kontroversi di dalam dunia digital itu tidak serta merta akan menimbulkan dampak secara apa materiil di dunia nyata dan itu tidak bisa dikaitkan serta merta juga,” kata Afif.
Dalam Putusan MK Nomor 17/PUU-XIX/2021, Mahkamah antara lain menegaskan penilaian apakah suatu perbuatan termasuk tindak pidana berdasarkan Pasal 32 UU ITE merupakan persoalan penerapan norma dalam perkara konkret.
Karena itu, kuasa hukum menilai pembuktian dalam perkara Khariq harus dilakukan secara konkret.
Tidak sekadar menghubungkan postingan dengan kerusuhan.
Menurut kuasa hukum konstruksi tuntutan tersebut semestinya membuat Khariq dinyatakan bebas.
Dituntut 6 Bulan Penjara
Diketahui, Khariq dituntut 6 bulan penjara sebab dinilai terbukti melanggar melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Khariq disebut jaksa secara sadar mengunggah informasi elektronik berupa tangkapan layar pemberitaan media digital yang memuat pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Pernyataan itu telah diubah dan ditambah melalui akun media sosial Instagram @aliansimahasiswapenggugat yang dipegang oleh Khariq.
“Bahwa rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya tindakan aktif dari terdakwa yang memerlukan kehendak dan kesadaran dari diri terdakwa, sehingga perubahan terhadap informasi elektronik bukanlah akibat sampingan dari penggunaan data elektronik, melainkan merupakan tujuan yang memang dikehendaki oleh terdakwa,” jelas jaksa.

Unggahan yang bersifat publik dan di-repost oleh akun lain juga disebut jaksa menunjukkan bahwa Khariq tidak hanya menghendaki terjadinya perubahan informasi elektronik.
“Tetapi juga menghendaki agar hasil perubahan tersebut diterima sebagai informasi oleh masyarakat,” lanjut jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Khariq.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat, serta adanya aksi demo yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum maupun pemerintah,” ujar jaksa.
Sementara hal yang meringankan, jaksa menyatakan Khariq belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Khariq adalah aktivis mahasiswa asal Riau yang didakwa melakukan “timpa teks” atau mengedit tangkapan layar berita terkait unjuk rasa pada Agustus 2025.
Sebelumnya ia juga telah divonis bebas dalam kasus penghasut demo yang sama bersama Delpedro Marhaen Rismansyah, Syahdan Husein, dan Mufazzar Halim.
Kasus “timpa teks” bermula dari unggahan di akun media sosial @aliansimahasiswamenggugat pasca demonstrasi Agustus 2025.
Sumber: Pengacara Khariq Soroti Putusan MK soal Dampak Konten Digital Terhadap Demo Agustus

