Pengedar Obat Keras Ilegal di Bogor Ditangkap, Simpan Ratusan Butir di Saung

Narkotika & Obat-obatan

Indonesia Menyapa, Jakarta — Polisi menangkap pria berinisial Y (22) di Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Y ditangkap setelah mengedarkan obat keras tanpa izin edar atau ilegal.

“Polsek Gunung Putri menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tertentu di wilayah Desa Cikeas Udik,” kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, Selasa (11/8/2026).

Informasi tersebut pertama kali diterima petugas pada Jumat, 7 Agustus 2026. Keesokan harinya, petugas melakukan penyelidikan di wilayah yang dilaporkan tersebut.

“Saat melakukan penyelidikan petugas mendapati seorang laki-laki berinisial Y (22) yang gerak-geriknya mencurigakan,” bebernya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Y. Dalam pemeriksaan awal itu, Y mengaku menjual obat keras tersebut dan menunjukkan lokasinya menyimpan obat-obatan itu.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah saung yang berada di belakang toko pakaian. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 110 butir obat jenis Hexymer yang disimpan di bawah sofa. Sementara itu, pada bagian atas sofa, petugas menemukan 20 butir obat jenis Tramadol yang diselipkan,” tuturnya.

Selain menyita obat-obatan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta yang merupakan hasil penjualan obat-obatan. Y beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah itu, Y beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Sumber: Pengedar Obat Keras Ilegal di Bogor Ditangkap, Simpan Ratusan Butir di Saung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *