Indonesia Menyapa, Jakarta – Dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum serta pengamanan aset negara, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Selatan menyerahkan sertipikat aset Badan Pemulihan Aset (BPA) dan aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/08/2026).
Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dr. Darman S.H. Simanjuntak, S.H., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, S.H., M.H., dan Kepala Subbagian Penilaian pada Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Weni Kuswardani, S.Kom., S.H., M.H.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat kepastian hukum, tertib administrasi, serta pengamanan aset negara melalui sertipikasi tanah.
Badan Pemulihan Aset (BPA) merupakan unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di bidang pemulihan aset yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
“Sertipikasi tanah menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian mengenai status hukum serta memperkuat perlindungan terhadap aset yang dikelola negara,” ujar Darman S.H. Simanjuntak.
Ia menambahkan kolaborasi antara Kantah Jakarta Selatan dan jajaran Kejaksaan Republik Indonesia menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung pengamanan aset negara melalui kepastian hukum hak atas tanah.
“Sinergi antarinstansi diperlukan untuk memastikan proses sertipikasi aset dapat terlaksana secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Darman.
Bagi Kantah Jakarta Selatan, pengamanan aset negara merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan yang tidak hanya berorientasi pada penerbitan sertipikat, tetapi juga memastikan aset strategis memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara tertib serta akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kantah Jakarta Selatan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, dan pengamanan aset negara.
“Aset terlindungi, kepastian hukum diperkuat”.

