2.722 ASN Mundur dalam 6 Bulan Terakhir, DPR Soroti Alarm di Tubuh Birokrasi

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Fenomena ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang memilih mengundurkan diri pada semester I 2026 mendapat sorotan dari DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Ali Ahmad, menilai gelombang pengunduran diri tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai keputusan personal para pegawai.

Menurutnya, angka tersebut perlu dibaca sebagai sinyal yang harus segera ditelusuri pemerintah untuk mengetahui persoalan yang terjadi di dalam birokrasi.

“Kami mendapat informasi ada 2.722 ASN yang mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri. Ini tentu fenomena yang harus segera dicari tahu apa penyebabnya. Jangan sampai persoalan ini dianggap sepele, padahal ASN merupakan salah satu instrumen penting dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar Ali Ahmad kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Adapun rinciannya terdiri dari 1.197 PNS, 1.146 PPPK paruh waktu, 227 PPPK, serta 152 CPNS.

 

Bukan sekadar sebagai statistik kepegawaian

Ali menilai pemerintah perlu melihat angka tersebut bukan sekadar sebagai statistik kepegawaian.

Pasalnya, setiap pegawai yang keluar berarti terdapat investasi negara dalam proses rekrutmen, seleksi, hingga pengembangan kompetensi yang berpotensi ikut hilang.

“Kehilangan talenta bukan persoalan sepele karena negara telah banyak berinvestasi dalam proses rekruitmen dan pengembangan kapasitas individual mereka. Belum lagi fenomena ini bisa meganggu stabilitas layanan publik karena proses rekruitmen pegawai baru membutuhkan waktu,” ujarnya.

Karena itu, Ali mendesak Kementerian PANRB dan BKN melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab ribuan ASN tersebut memilih meninggalkan birokrasi.

Menurut Legislator PKB itu, pemerintah perlu memetakan faktor pendorong pengunduran diri secara lebih terperinci.

Pemetaan itu antara lain mencakup pola pengembangan karier, ketidaksesuaian penempatan, sistem kesejahteraan, beban kerja hingga persoalan personal.

“Ini bukan semata-mata soal berapa orang yang mengundurkan diri, tetapi mengapa mereka memilih keluar,” kata Ali.

 

Teliti profil ASN yang mundur

Dia juga meminta pemerintah melihat profil ASN yang mengajukan pengunduran diri.

Hal itu dinilai penting terutama apabila pengunduran diri banyak terjadi pada pegawai dengan usia relatif muda atau mereka yang baru beberapa tahun bekerja.

Menurut Ali, apabila talenta muda mulai meninggalkan birokrasi, pemerintah perlu mengevaluasi apakah sistem karier dan lingkungan kerja ASN masih mampu memberikan prospek yang menarik bagi generasi baru.

Selain persoalan hilangnya talenta, Komisi II DPR juga mengingatkan pemerintah terhadap dampak lanjutan dari pengunduran diri ASN.

“Pemerintah harus memastikan setiap pengunduran diri tidak menimbulkan kekosongan pada layanan yang bersifat vital. Jangan sampai pegawai keluar, tetapi penggantinya tidak segera tersedia sehingga beban kerja berpindah kepada pegawai lain dan pada akhirnya masyarakat yang menerima dampaknya,” kata Ali.

Ia menilai persoalan tersebut juga perlu dilihat dari sisi beban ASN yang tetap bertahan.

Jika kekosongan jabatan tidak segera diisi, pekerjaan pegawai yang mengundurkan diri berpotensi dialihkan kepada pegawai lain.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut justru dapat meningkatkan beban kerja dan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Karena itu, Ali meminta pemerintah tidak berhenti pada pencatatan jumlah ASN yang mundur.

Kementerian PANRB dan BKN dinilai perlu memastikan apakah fenomena tersebut merupakan dinamika normal dalam manajemen kepegawaian atau justru menunjukkan persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola birokrasi.

“Jangan sampai kita baru menyadari ada persoalan setelah talenta-talenta terbaik memilih meninggalkan birokrasi,” pungkasnya.

 

Sumber: 2.722 ASN Mundur dalam 6 Bulan Terakhir, DPR Soroti Alarm di Tubuh Birokrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *