Indonesia Menyapa, Jakarta — Pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution mengungkapkan bahwa penangguhan penahanan kliennya ditolak oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun Vadel Badjideh ditahan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Menurut Razman, kasus yang menjerat kliennya itu termasuk dalam kategori berat, sehingga sulit untuk mengajukan penangguhan penahanan.
“Saya sudah sampaikan sejak awal kepada keluarga Vadel bahwa tidak mungkin ada penangguhan penahanan dalam kasus ini,” ujar Razman, baru-baru ini.
Oleh karena itu, dia berharap agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke persidangan yang akan berlangsung secara tertutup.
Meski peluang penangguhan kecil, Razman tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lainnya demi membela kliennya.
Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah mengajukan praperadilan atau gelar perkara khusus, tetapi ia mengaku masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Saat ini kami belum fokus ke sana. Kami menunggu perkembangan selama 40 hari ke depan,” jelasnya.
Diketahui, Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu menyusul dengan laporan Nikita Mirzani terkait kasus persetubuhan anak dan aborsi.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Dia menuduh Vadel melakukan tindakan asusila dan aborsi terhadap putrinya, LM.
Pihak kepolisian sendiri mengungkap kronologi kejadian kekerasan seksual itu dilakukan Vadel sejak Januari 2024.
Vadel merayu Laura untuk melakukan hubungan badan dan berjanji akan menikahinya. Namun saat mengetahui putri sulung Nikita Mirzani itu hamil, dia meminta untuk menggugurkan janin tersebut.
Sumber: Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak, Begini Kata Razman Nasution

