Pemkot Depok dan BPN Perkuat Kerja Sama Pertanahan

Indonesia Menyapa, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Depok melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang pertanahan.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Edelweis lantai 5 Balai Kota Depok, Senin (21/9/2026). Kegiatan dihadiri Wali Kota Depok Supian Suri, perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perwakilan Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Budi Jaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Mangnguluang Mansur, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Koordinasi itu diarahkan pada upaya pencegahan korupsi sekaligus optimalisasi pendapatan daerah dan penguatan tata kelola pertanahan.

Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan, terdapat sejumlah program yang menjadi bagian dari kerja sama antara Pemkot Depok dan Kantor Pertanahan Kota Depok.

Program tersebut antara lain integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP), percepatan pendaftaran tanah, serta pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial.

Selain itu, kerja sama juga mencakup percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

“Atas penandatanganan perjanjian kerja sama ini, saya mengucapkan terima kasih sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemkot Depok dengan BPN,” ujar Supian Suri dalam kegiatan tersebut.

Menurut Supian, kerja sama lintas instansi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat koordinasi dalam pengelolaan pertanahan, tetapi juga memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menyebut kerja sama tersebut dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum terhadap aset, sekaligus mengurangi celah penyimpangan dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan upaya-upaya perbaikan dan upaya untuk mempercepat layanan kepada masyarakat,” kata Supian.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Budi Jaya menyatakan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemkot Depok dalam mengoptimalkan potensi daerah, khususnya melalui penguatan tata kelola di sektor pertanahan.

Menurut Budi, penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut harus dilanjutkan dengan implementasi konkret agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

“Tentu kami ingin penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini tidak berhenti dalam aspek seremonial saja,” ungkap Budi Jaya.

Ia berharap kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Depok dan Pemkot Depok dapat mendukung pembangunan daerah sekaligus mendorong terciptanya sistem pertanahan yang semakin modern dan terpercaya.

“Kami berharap semua yang dilakukan akan memberikan manfaat, baik bagi pemerintah daerah dalam membangun Kota Depok yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, maupun bagi kami dalam membangun sistem pertanahan yang semakin modern, semakin terpercaya, dan membantu kami untuk membangun kepercayaan,” tandasnya.

Melalui kerja sama tersebut, Pemkot Depok bersama Kantor Pertanahan Kota Depok berupaya memperkuat integrasi data dan layanan pertanahan, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan tata kelola pertanahan dan tata ruang. Implementasi program kerja sama menjadi bagian penting untuk memastikan kesepakatan yang telah ditandatangani memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik dan pengelolaan daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *