Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pengurusan HKI untuk UMKM

UMKM

Indonesia Menyapa, Banyuwangi — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, aktif memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku UMKM setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi hak cipta, paten, merek dagang, serta desain industri. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menekankan pentingnya perlindungan HKI untuk mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM. Ini disampaikan saat penyerahan surat rekomendasi HKI di Balai Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari pada Kamis.

Fasilitasi ini dilakukan dengan pendekatan langsung ke masyarakat, salah satunya melalui program Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa), di mana stan pelayanan HKI dibuka. Pemkab Banyuwangi mengeluarkan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi bagi UMKM untuk mengurus HKI di Kemenkumham. Dengan surat ini, biaya pengurusan yang normalnya Rp1,8 juta dapat ditekan menjadi Rp500 ribu bagi pemohon yang dikategorikan sebagai binaan.

Salah satu penerima manfaat adalah Kristin, pemilik usaha Omah Kopi Kusuma. Dia menyampaikan apresiasi atas layanan ini karena dapat meningkatkan daya saing produk dan mengakui pentingnya pengakuan negara terhadap produknya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi, Wawan Yadmadi, menjelaskan bahwa hingga kini, sudah ada 235 surat rekomendasi yang dikeluarkan. Setelah mendapat rekomendasi, pemohon diwajibkan mendaftarkan HKI di website Kemenkumham.

 

Sumber: Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pengurusan HKI untuk UMKM | Republika Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *