Indonesia Menyapa, Jakarta — Pihak mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku kaget dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan membayar denda yang fantastis.
Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun).
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4.871.469.603.758 yang merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah, atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Roy Riady membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Jaksa mengungkapkan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Penasihat hukum Nadiem Makarim, Zaid Mushafi mengungkapkan pihaknya terkejut dengan tuntutan jaksa pada kliennya.
“Tentu kita semua terkejut mendengarkan angka tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena sampai dengan sidang Pemeriksaan Terdakwa kemarin tidak ada aliran dana ke Nadiem tetapi masih saja dikait-kaitkan ada aliran dana Rp 809 miliar,” ungkapnya kepada Tribunnews.com, Rabu malam.
Selain itu, adanya uang pengganti fantastis senilai Rp 4,8 triliun dinilai tidak jelas asalnya.
“Tambahan uang pengganti Rp 4,8 triliun yang asbabun nuzul-nya tidak jelas darimana dan bagaimana bisa dihitung sebagai kerugian keuangan negara yang harus dibayarkan oleh Nadiem,” ungkap Zaid.
Padahal, kata Zaid, apabila merujuk audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), angka kerugian adalah Rp 2,1 triliun.
“Tentu kami amat sangat menyayangkan pola penegakan hukum yang demikian,” katanya.
Sakit Hati Nadiem terhadap Negara
Sementara itu, Nadiem mengaku tak pernah menyesal masuk pemerintahan.
Meski begitu, Nadiem mengaku patah hati terhadap negara, setelah apa yang dilakukannya untuk Indonesia dibalas tuntutan tersebut.
“Saya akan ucapkan sekali lagi. Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintahan. Mencari uang itu bisa seumur hidup,” kata Nadiem kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) malam.
Lanjut dia, kesempatan dirinya untuk membantu generasi penerus bangsa menjadi lebih baik hanya sekali dalam hidup.
“Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil,” ucapnya.
Nadiem menegaskan masa depan Indonesia itu lebih penting daripada segala risiko.
Meski begitu, Nadiem mengatakan kecewa dan patah hati apa yang dilakukan negara terhadap dirinya.
“Kedua, jelas saya kecewa. Saya sakit hati. Saya patah hati. Orang itu cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara. Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya. Saya sakit hati. Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini,” ucap Nadiem.
Nadiem menegaskan patah hatinya karena dirinya mencintai Indonesia.
“Justru sakit hati itu patah hati karena saya cinta kepada negara ini. Jadi tidak, saya tidak menyesal. Dan terus terang, harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat pada saat ini adalah tuntutan bebas,” kata Nadiem.
Bos Gojek tersebut mengatakan yang terjadi malah sebaliknya.
“Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya. Terberat. Saya tidak punya kata-kata untuk menjelaskan kenapa,” ucapnya.
Konstruksi Perkara
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Selanjutnya menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.
Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.
Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nadiem juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

