Indonesia Menyapa, Jakarta — Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal.
Kedua tersangka yakni DHB yang menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.
Sementara VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Sejatinya, kata Ade Safri, pihaknya juga sudah menetapkan SB alias A, ayah dari tersangka DHB sebagai tersangka.
Namun, yang bersangkutan sudah meninggal dunia pada April 2026, sehingga secara hukum tidak dapat lagi dituntut.
Ade Safri menyebut penetapan status tersangka baru ini merupakan pengembangan dalam perkara sebelumnya yang menjerat tiga orang tersangka berinisial TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026.
“Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas ilegal tersebut,” ungkapnya.
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas ilegal, mulai dari menampung, memanfaatkan, hingga mengolah dan memurnikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
Selain itu, kata Ade Safri, mereka juga diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas ilegal tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
“Pendekatan follow the money digunakan untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan upaya hukum pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka,” jelasnya.
Ia menegaskan, negara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan.
“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” katanya.
Di sisi lain, penyidik turut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan.
Sita Emas dan Uang Miliaran Rupiah
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 6 kilogram emas logam mulia serta uang tunai senilai Rp 1,4 miliar saat menggeledah tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Kabupaten Sidoarjo dan Surabaya, Jawa Timur.
Adapun penggeledahan dilakukan di di PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL) pada Kamis (12/3/2026) lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp 1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Ade Safri menjelaskan, saat ini emas yang telah disita masih dalam proses penaksiran untuk mengetahui kadar dan berat pastinya oleh laboratorium forensik.
Sementara itu, barang bukti elektronik laim yang turut disita juga tengah didalami secara ilmiah oleh tim laboratorium forensik Polri.
“Untuk emas yang disita masih dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, dan untuk bukti elektronik masih dalam pendalaman secara scientific oleh laboratorium forensik Polri,” ujarnya.
Untuk informasi, kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2019-2022 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” ungkapnya.
Hasil penggeledahan, kata Ade Safri, pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti berupa surat atau dokumen serta barang bukti lain hasil penampungan, pengolahan dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin.
Ia menambahkan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan juga transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri oleh toko perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.
“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, dimana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara.
Di sisi lain, mengatakan saat ini penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Terlebih, kata dia, berdasarkan data dari PPATK total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,8 Triliun.
Berdasarkan modusnya, Ade Safri menyebut transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara,” pungkasnya.

