Kasus OTT di HSU, Salah Satu Terdakwa Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK

Indonesia Menyapa, Banjarmasin – Tiga terdakwa perkara dugaan gratifikasi atau suap atau pemerasan yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Mantan Kajari HSU), Azis Budianto (Mantan Kasi Intel Kejari HSU), dan Tri Taruna Fariadi (Mantan Kasi Datun Kejari HSU) telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Selasa (12/05/2026).

Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Sidang dipimpin oleh Aries Dedy, SH. MH selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi oleh Dua Hakim Anggota (Adhoc).

Namun diantara Tiga terdakwa tersebut, ada Satu terdakwa yakni Tri Taruna Fariadi (Mantan Kasi Datun Kejari HSU) langsung menyatakan Keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum KPK RI itu seusai dibacakan. Begitu juga Arbain, SH Penasehat Hukum Terdakwa Tri Taruna Fariadi menyatakan Keberatan atas surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI itu

Usai sidang, Arbain, SH dari kantor hukum Ernawati, SH. MH selaku Penasehat Hukum terdakwa Tri Taruna Fariadi menyatakan keberatan atas surat dakwaan JPU KPK RI, karena pada saat kejadian atau OTT yang dilakukan KPK itu, klien kami tidak berada disana (Amuntai) ketika kejadian itu, ucap Arbain, SH.

Terdakwa Tri Taruna Fariadi saat kejadian OTT KPK RI itu, dirinya sedang berada di daerah Kabupaten Tapin dan tidak ada hubungannya dengan apa yang didakwakan JPU dari KPK RI itu. Terdakwa juga membantah adanya pernyataan dari pihak KPK RI kalau dirinya menabrak petugas saat dilakukannya OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara (Amuntai). Karena saat kejadian OTT itu saya sedang berada di salah satu rumah makan di daerah Kabupaten Tapin, dan tidak ada menabrak petugas, dan saya sangat keberatan dilibatkan dalam masalah ini, tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuding klien kami melakukan suap atau gratifikasi dan pemerasan, sedangkan klien kami tidak ada ditempat kejadian, maka dari itu kami sangat keberatan dengan dakwaan JPU KPK RI, ujar Arbain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Muhammad Hadi, SH dalam.dakwaan menyebutkan Ketiga terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi secara kumulatif.

Dakwaan pertama terhadap Albertinus terkait Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. Kemudian dakwaan kedua dikenakan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. Sementara dakwaan ketiga terkait Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, untuk terdakwa Azis Budianto dan terdakwa Tri Taruna Fariadi juga didakwa secara kumulatif. Dakwaan pertama, keduanya sama dengan terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu pada pasal 12 e. Sedangkan dakwaan kedua dikenakan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan, hanya terdakwa Tri Taruna Fariadi yang mengajukan perlawanan dan keberatan atau eksepsi terhadap surst dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan dari Terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Terdakwa Azis Budianto tidak ada mengajukan perlawanan, kata Muhammad Hadi selaku jaksa penuntut umum KPK RI kepada awak media.

Lebih lanjut, Muhammad Hadi, SH selaku jaksa penuntut umum dari KPK RI, juga membeberkan nilai dugaan gratifikasi yang tercantum dalam Dakwaan. Untuk Dakwaan pertama terkait Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dalam jabatan dan turut melibatkan bawahannya. Nilai yang disebut mencapai Rp.894 juta dan melibatkan ketiga terdakwa.

Sedangkan pada dakwaan kedua terkait Pasal 12 huruf f terkait pemerasan secara langsung hanya menjerat terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Mantan Kajari HSU), nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp.257.505.000. Sementara dakwaan ketiga terkait gratifikasi tercatat sebesar Rp.822.875.132 juta.

Untuk diketahui, Terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Mantan Kajari HSU) diduga melakukan pemerasan melalui perantara anak buahnya. Aliran dana yang diterima Albertinus Parlinggoman Napitupulu mencapai ratusan juta rupiah dari sejumlah pejabat instansi Pemerintah di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD Pambalah Batung dan instansi lainnya.

Modus pemerasan yang dilakukan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Mantan Kajari HSU) yang melalui perantara anak buahnya adalah pengancaman kepada sejumlah pejabat akan memproses setiap aduan masyarakat yang masuk, tuturnya.

Kemudian sidang ditunda oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda Pembuktian atau Pemeriksaan saksi saksi serta pembacaan Keberatan atau Eksepsi dari Terdakwa Tri Taruna Fariadi. ucapnya. (din).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *