Indonesia Menyapa, Jakarta — Pengamat kebijakan publik, Yanuar Winarko menilai keberadaan tim khusus eksternal Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam pengadaan program digitalisasi, telah melompati wewenang pejabat struktural merupakan bentuk nyata maladministrasi yang berujung pada tindak pidana.
Yanuar Winarko menegaskan bahwa tindakan seorang menteri yang lebih memercayai tim luar ketimbang Direktur Jenderal (Dirjen) di kementeriannya telah menabrak aturan hukum administrasi yang berlaku.
“Secara kebijakan publik, apa yang dilakukan Nadiem bukan sekadar inovasi manajemen, melainkan circumvention of hierarchy atau pengabaian hierarki resmi,” kata Yanuar dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan pejabat publik itu wajib berlandaskan pada tiga pilar utama yakni kewenangan, prosedur, dan substansi.
“Jika menteri secara sadar memutus komunikasi dengan Dirjen dan lebih memilih mendengar tim luar, maka secara otomatis prosedur formal kebijakan tersebut cacat hukum,” ucapnya.
Yanuar juga mengkhawatirkan terkait pertanggungjawaban hukum jika terjadi kerugian negara akibat kebijakan yang dirancang oleh pihak non-birokrasi.
“Kita harus kritis, jika terjadi kerugian negara akibat kebijakan yang dirumuskan oleh orang-orang luar ini, siapa yang mau bertanggung jawab secara hukum? Dirjen tidak bisa disalahkan karena sejak awal mereka dikucilkan dari proses pengambilan keputusan,” imbuhnya.
Dijelaskannya di sana letak pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 1999, di mana penyelenggara negara dilarang keras mencampuradukkan kepentingan pribadi atau relasi bisnis dengan kewenangan publik yang diemban.
Lebih jauh, Yanuar melihat adanya indikasi kuat fenomena state capture, di mana kebijakan negara disandera untuk kepentingan bisnis pihak tertentu melalui pengaruh pejabat publik.
“Ketika sebuah kebijakan publik diarahkan secara spesifik pada satu merek tertentu seperti ChromeOS padahal sistem ini punya catatan kegagalan di masa lalu dan di sisi lain ada keterkaitan investasi dengan bisnis pribadi sang menteri, maka itu bukan lagi kebijakan untuk rakyat. Itu adalah kebijakan privat yang didanai oleh uang negara,” kata Yanuar.
“Hal ini terang-benderang menabrak Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi,” tegas Yanuar.

