Indonesia Menyapa, Jakarta — Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto terheran-heran dengan terdakwa eksekutor serangan air keras ke Wakil Koordinator KontraS Serda (Mar) Edi Sudarko.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026), Fredy bahkan tampak menggaruk-garuk kepala sambil menatap wajah Edi yang duduk di kursi terdakwa sebelum melontarkan pertanyaan yang juga membuat publik penasaran.
Fredy lalu membacakan keterangan Edi.
Dalam keterangan yang dibacakan Fredy, setidaknya ada enam alasan yang membuat Edi mengaku merasa kesal dan benci sehingga melakukan penyiraman air keras kepada Andrie.
Enam alasan itu yakni:
- Karena Andrie selalu menjelek-jelekkan TNI.
- Andrie memaksa masuk dan menginterupsi jalannya sidang rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025.
- Melihat media sosial saat Andrie beserta KontraS menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.
- Andrie juga menuduh TNI mengintimidasi serta meneror.
- Andrie memfitnah TNI sebagai dalang atau aktor kerusuhan pada Agustus 2025.
- Andre juga melakukan narasi anti-militerisme setiap hari Kamis di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim lalu menanyakan, kapan Edi melihat video-video itu.
Edi menjawab video-video itu dilihatnya saat sedang mencari informasi tentang kegiatan Andrie sebelum melakukan serangan.
Karena melihat video-video itu, menurut pengakuan Edi, dirinya tambah emosional setelah sebelumnya sudah merasa kesal karena melihat video saat melakukan interupsi rapat tertutup Panja RUU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025 lalu.
Hakim lalu melakukan tanya jawab dengan Edi untuk mendalami apa dampak langsung dari kegiatan Andrie itu kepada Edi.
Berikut ini tanya jawabnya:
Hakim: Iya, itulah yang saya heran ini. Masa’ alasan begitu doang? Kok bisa emosi? Sebelumnya nggak kenal kan Andrie Yunus kan?
Terdakwa: Siap, tidak kenal izin.
Hakim: Apa kepentingan Saudara revisi Undang-Undang TNI itu?
Terdakwa: Siap, tidak ada kepentingan izin.
Hakim: Hah?
Terdakwa: Tidak ada kepentingan saya.
Hakim: Apa kepentingan saudara dengan saudara AY (Andrie Yunus) menggugat ke MK?
Terdakwa: Siap, tidak ada.
Hakim: Ada nggak kepentingan saudara?
Terdakwa: Siap, tidak ada.
Hakim: Terus apa kepentingan saudara kalau saudara AY itu, Saudara menuduh kalau Saudara Andrie Yunus memfitnah TNI sebagai dalang atau aktor kerusuhan pada bulan Agustus 2025? Apakah Saudara pernah difitnah secara pribadi?
Terdakwa: Siap, tidak izin.
Hakim: Tidak ada kan?
Terdakwa: Siap, tidak ada.
Hakim: Berarti hubungan emosional itu kan tidak ada, secara emosional pribadi kepada Saudara Andrie. Ada enggak yang menyebabkan saudara merasa dirugikan langsung dari ini? Ada enggak?
Terdakwa: Izin, ulangi izin?
Hakim: Dari yang disampaikan Saudara tadi, ada enggak hubungannya dengan saudara dengan revisi Undang-Undang TNI?
Terdakwa: Siap tidak ada izin.
Hakim: Emang saudara perumusnya? Emang saudara yang merumuskan Undang-Undang TNI?
Terdakwa: Siap, tidak.
Hakim: Emang Saudara ikut rapat Undang-Undang TNI?
Terdakwa: Siap, tidak.
Hakim: Emang Saudara ada di lokasi pada saat revisi Undang-Undang TNI?
Terdakwa: Siap, tidak.
Hakim: Iya. (Terdakwa) 2 (Lettu Budhi Hariyanto Widhi), 3 (Kapten Nandala Dwi Prasetya) dan 4 (Lettu Sami Lakka) pasti ya juga sama. Lha pertanyaannya kok bisa emosional itu? Se-emosional itu sehingga melakukan langkah-langkah yang….
Freddy tampak tak mampu berkata-kata, bahkan untuk sekadar melanjutkan kalimatnya.
Dia lalu meminta hakim anggota melanjutkan sidang.

