Indonesia Menyapa, Jakarta — Pemerintah memastikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai adanya perubahan besar dalam aturan perpajakan sektor UMKM.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, mengatakan kebijakan pemerintah terhadap UMKM pada dasarnya tidak berubah. Penyesuaian yang dilakukan hanya bertujuan meningkatkan rasa keadilan dalam pemberian fasilitas perpajakan.
“Sejauh ini sebenarnya untuk yang lingkup UMKM itu tidak ada (perubahan). Namun memang ada penambahan-penambahan sedikit. Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan,” kata Monica dalam diskusi di Jakarta Kreatif Festival, Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Ia menjelaskan, pelaku usaha dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas bebas PPh. Kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah agar UMKM dapat berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak pada tahap awal usaha.
Meski demikian, Monica mengingatkan pelaku usaha tetap wajib melakukan pencatatan omzet secara rutin sebagai syarat untuk memperoleh fasilitas tersebut.
“Bapak dan Ibu jangan lupa untuk melakukan pencatatan. Peredaran bruto per hari, per bulan, tetap harus dilakukan pencatatan untuk mendapatkan fasilitas UMKM yang di bawah Rp 500 juta tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun tetap dikenai PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto.
Menurut Monica, tarif tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan pemerintah yang sebelumnya menurunkan tarif PPh Final UMKM dari 1% menjadi 0,5% guna mendukung iklim usaha.
Ia juga menyampaikan pemerintah telah menghapus batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Dengan demikian, fasilitas tersebut tetap dapat dimanfaatkan selama omzet usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.
“Kalau dahulu untuk wajib pajak orang pribadi itu dibatasi. Sekarang untuk wajib pajak orang pribadi dan PT perseorangan tidak ada lagi jangka waktunya,” kata Monica.
Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM melalui sistem perpajakan yang lebih sederhana dan berkeadilan.
Sumber: Pemerintah Tegaskan Fasilitas Pajak UMKM Tetap Berlaku Tanpa Perubahan

