Indonesia Menyapa, Jakarta — Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan, pembahasan mengenai produk hukum yang akan menjadi dasar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kini menjadi fokus utama setelah konsep PPHN diterima Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Muzani, konsep PPHN telah diserahkan kepada Presiden pada pertemuan 3 Agustus 2026.
Presiden, kata dia, menyambut baik konsep tersebut dan berharap segera ditetapkan menjadi produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat.
“Sebagai sebuah konsep, ini adalah sesuatu yang menggembirakan karena Pokok-Pokok Haluan Negara itu dibahas sudah cukup lama, dan ini menjadi amanat dari pimpinan MPR tahun 2019 sampai 2024, dan selesai pada periode sekarang. Kami serahkan konsep itu pada saat kami bertemu dengan Presiden tanggal 3 Agustus yang kemarin,” kata Muzani usai rapat gabungan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Muzani menyebut, Presiden Prabowo juga memberikan perhatian terhadap landasan hukum PPHN agar memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh lembaga negara.
“Dalam penjelasan itu sudah kami sampaikan kepada kawan-kawan, prinsip Presiden menerima pokok-pokok itu dengan baik dan mengharapkan agar ini segera menjadi sebuah produk hukum,” katanya.
Muzani menjelaskan, rapat gabungan yang digelar MPR membahas secara khusus bentuk produk hukum yang paling tepat untuk menetapkan PPHN.
“Perdebatan dan pembicaraan dalam rapat gabungan tadi adalah tentang produk hukum apa yang bisa digunakan untuk menetapkan Haluan Negara ini sebagai sebuah produk yang mengikat,” ucapnya.
Menurut dia, PPHN bukanlah pedoman teknis pembangunan seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), melainkan pedoman filosofis dalam penyelenggaraan negara yang menjadi acuan bagi seluruh lembaga negara.
“PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan publik, kepercayaan rakyat dalam bernegara. Ini adalah guidance kita dalam mencapai tujuan kita bernegara, karena itu ini bukan sebuah guidance teknis dari kita bernegara. Itu bedanya PPHN dengan RPJPN,” ujarnya.
Karena sifatnya sebagai pedoman filosofis, Muzani menegaskan PPHN harus memiliki daya ikat terhadap seluruh lembaga negara.
Namun, MPR masih mengkaji bentuk produk hukum yang sesuai dengan ketentuan konstitusi.
“Nah, karena itu ini harus mengikat bagi semua lembaga negara. Presiden meminta juga kepada kita bagaimana produk ini bisa mengikat semuanya. Dalam Ketetapan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, tidak dimungkinkan lagi TAP MPR itu menjadi TAP MPR yang mengikat di luar MPR,” ungkapnya.
Ia mengatakan, ketentuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan sehingga diperlukan waktu untuk menemukan formulasi produk hukum yang tepat.
“Karena itu ini juga menjadi pembahasan kami. Karena itu kita perlu waktu untuk mencari produk hukum tentang apa yang akan bisa dilakukan agar produk hukum ini mengikat semua lembaga negara dan Ketetapan MPR ini menjadi sebuah guidance filosofis dari penyelenggaraan kita bernegara,” pungkas Muzani.
Sumber: Muzani: MPR Matangkan Produk Hukum agar PPHN Mengikat Seluruh Lembaga Negara

