Indonesia Menyapa, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan hasil Pileg 2024. MK menargetkan sidang gugatan hasil Pileg 2024 tuntas pertengahan Agustus.
“Jadi kalau misalnya untuk sidang awal itu tidak terlalu dalam ya diperiksanya dicek, tapi untuk sidang pembuktian kalau perkara ini diputuskan mahkamah dibawa pembuktian lanjut,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang gugatan hasil Pileg yang diajukan PSI di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Dia mengatakan sidang akan digelar cepat. MK menargetkan sidang bisa tuntas paling lama 22 Agustus 2024.
“Jadi ini memang agak speedy trial kita berharap pokoknya sebelum bulan ini selesai ini sudah kita putuskan, ancar-ancarnya bisa 19, 20, 21, 22 (Agustus) di sekitar situ lah,” ujarnya.
Saldi meminta termohon dan pemohon dapat membantu proses persidangan. Dia meminta bukti dan keperluan lain dipersiapkan dengan baik.
“Jadi kita minta termohon, pihak terkait, Bawaslu dan pemohon bisa membantu proses ini berjalan baik dan kita bisa diberikan segala hal yang bisa membuktikan apa yang terjadi dengan perkara ini,” tuturnya.
“Kalau ada mau memasukkan tambahan bukti, dan segala macamnya itu silakan, kalau bisa bersamaan dengan jawaban dan keterangan supaya kami punya waktu untuk melihat lihatnya,” sambung Saldi.
MK sebelumnya sudah menggelar sidang gugatan hasil Pileg 2024 pada April hingga Juni 2024. Setelah sidang sengketa Pileg 2024 jilid pertama itu selesai, KPU diberi waktu untuk melaksanakan putusan MK.
Terbaru, sejumlah partai mengajukan lagi gugatan hasil Pileg 2024. Gugatan sengketa Pileg 2024 jilid kedua ini dilakukan karena peserta pemilu merasa KPU tidak melaksanakan putusan MK dengan baik.
Sumber: MK Targetkan Sidang Gugatan Pileg Jilid II Tuntas 22 Agustus (detik.com)