Indonesia Menyapa, Jakarta — Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 360.000 lembar di wilayah Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Uang palsu puluhan miliar yang diproduksi tersebut belum beredar luas di masyarakat.
Sebanyak 4 tersangka berinisal S, NC, D dan AB diamankan dalam pengungkapan ini. Polisi turut mengamankan peralatan yang digunakan para tersanga untuk mencetak uang palsu tersebut.
“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar berupa uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi, Sabtu (22/8/2026).
“Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu,” ujarnya.
Detik-detik Penggerebekan Pabrik Uang Palsu
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan penggerebekan di BSD, Tangsel, dilakukan pada Jumat (21/8), pukul 22.00 WIB. Sebanyak 3 tersangka dengan peran memproduksi diamankan dari penggerebekan tersebut yakni S, NC, dan D.
“Di mana kami melakukan penggerebekan sesuai dengan aturan dari hasil penyelidikan dan dikembangkan nanti ke penyidikan, berhasil diamankan tiga orang tersangka atas inisial NC, kemudian inisial S, dan juga inisial D,” ujarnya.
Victor mengatakan pengembangan lalu dilakukan dari keterangan 3 tersangka berperan memproduksi tersebut. Kemudian, petugas mengamankan tersangka AB dengan peran pemesan di wilayah PIK, Jakarta Utara (Jakut).
“Dari keterangan tersebut, tiga orang tersebut mempunyai peran sebagai perannya untuk memproduksi daripada uang palsu tersebut. Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB,” ujarnya.
Uang Palsu Rp 36 M Belum Beredar
Penggerebekan pabrik puluhan miliar uang palsu tersebut sebagai upaya pencegahan oleh Polda Metro Jaya. Sehingga, polisi memastikan uang palsu tersebut belum beredar.
“Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar. Kami sampaikan jadi Subdit 2 Eksmonbank Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan yang dilakukan pada hari Jumat kemarin,” kata Victor.
Victor mengatakan sindikat uang palsu ini telah beroperasi sejak Maret 2026. Polisi mengamankan peralatan percetakan yang digunakan para tersangka untuk membuat uang palsu tersebut.

“Kemudian juga bisa nanti dilihat kita juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang,” ujarnya.
Uang palsu yang dihasilkan para tersangka memiliki kualitas grade A. Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara.
“Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” ujarnya.
Laba 4 Tersangka Sindikat Uang Palsu
Polisi mengungkapkan keuntungan yang diperoleh 4 tersangka sindikat pembuatan uang palsu Rp 36 miliar di wilayah BSD. Polisi mengatakan para tersangka memperoleh untung 3 banding 1 atau 3 uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu sebanding dengan satu uang asli Rp 100 ribu.
“Jadi apa yang diharapkan daripada apa namanya yang memberi perintah tentunya adalah permasalahan ekonomi ya, adanya keuntungan daripada apa yang telah dibuat. Perlu kami sampaikan di sini bahwa dari tiga uang palsu itu sebanding dengan satu uang asli ya, atau kita bilang 3 banding 1. Jadi itu yang diambil keuntungan dari situ,” kata Victor.
Victor mengatakan pihaknya belum mendalami apakah pembuatan uang palsu tersebut untuk melemahkan rupiah. Empat tersangka dalam kasus ini adalah S, NC, D, dan AB.
“Bahwa untuk memproduksi itu ada keuntungan 1 banding 3. Jadi sementara itu baru keuntungan, saya belum bisa dalami ya apakah itu untuk melemahkan Rupiah dan segala tentunya akan berdampak ya kalau pihak kepolisian tidak melakukan upaya pencegahan atau mendiamkan atau tidak mengungkap ini,” ujarnya.
2 Tersangka Sindikat Merupakan Residivis
Victor mengatakan dua pelaku sindikat uang palsu yang diciduk merupakan residivis, yakni tersangka S dan D. Satu tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama pemalsuan uang.
“Inisialnya itu S sama D, yang D itu udah dua kali, yang S itu baru sekali kasus yang sama,” ujarnya.
Victor mengatakan sindikat ini saling bekerja sama menginfokan terkait kegiatan pembuatan uang palsu termasuk untuk perekrutran. Sehingga, pelaku residivis kembali tersangkut kasus yang sama.
“Mereka ini namanya jaringan ya, jadi pada saat salah satunya, salah duanya itu keluar dari tahanan mereka akan menginformasikan kira-kira ada kegiatan apa atau pekerjaan apa yang sama yang bisa dibantu,” kata Victor.
“Jadi mereka melalui jaringan-jaringan juga menghubungi karena mereka juga tidak sembarang untuk melakukan rekrut. Dan juga yang punya kemampuan khusus terutama yang pernah residivis ataupun memang yang punya keahlian dalam alat mencetak,” imbuhnya.
Sumber: Terbongkar Pabrik Duit Palsu Rp 36 Miliar, Untungnya Belum Beredar

