BI Dorong Digitalisasi Pembayaran UMKM untuk Perluas Pembiayaan

UMKM

Indonesia Menyapa, Jakarta — Bank Indonesia (BI) terus mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengadopsi digitalisasi pembayaran agar aktivitas usaha lebih tercatat dan terukur sehingga meningkatkan kelayakan untuk memperoleh pembiayaan.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman, dalam acara Karya Kreatif Indonesia di Jakarta, Jumat (21/8), mengatakan digitalisasi pembayaran menjadi salah satu upaya untuk menjawab persoalan akses pembiayaan yang masih dihadapi UMKM.

Menurut dia, salah satu kendala yang dihadapi pelaku UMKM adalah pencatatan keuangan yang belum memadai.
Sementara itu, perbankan dan lembaga keuangan menghadapi persoalan asimetri informasi dalam menilai kelayakan calon penerima pembiayaan.
Untuk itu, BI mendorong penggunaan sistem pembayaran digital agar transaksi UMKM dapat tercatat dan menghasilkan data yang dapat digunakan untuk mendukung penilaian kelayakan pembiayaan.
“Ini semua akan membawa ke dalam ekosistem UMKM tadi, sehingga UMKM tercatat, terlihat, terukur. Bila dilakukan ini semua, maka UMKM itu akan layak untuk pembiayaan,” kata Aida.
Dari sisi UMKM, BI antara lain mendorong penggunaan digitalisasi pembayaran melalui QRIS dan berbagai fasilitas penyelesaian transaksi lainnya.
BI juga telah meluncurkan kebijakan merchant discount rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000 yang dijadwalkan berlaku mulai Oktober 2026.
Sementara kebijakan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 pada usaha mikro tetap berjalan.
Upaya digitalisasi tersebut menjadi bagian dari strategi BI untuk memperluas akses pembiayaan UMKM.
Aida mengatakan pertumbuhan kredit UMKM masih tertinggal dibandingkan pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan.
BI mencatat kredit UMKM pada Juli 2026 hanya tumbuh 1,62 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), sedangkan total kredit perbankan tumbuh 13,58 persen.
Di sisi lain, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) UMKM berada di kisaran 4,5 persen hingga 5,6 persen, lebih tinggi dibandingkan NPL perbankan secara nasional sebesar 2,09 persen.
Menurut Aida, perluasan pembiayaan UMKM perlu dilakukan dengan mendorong UMKM agar semakin tercatat, terlihat, dan terukur, sehingga lembaga keuangan memiliki informasi yang lebih memadai untuk menilai kelayakan usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *