Indonesia Menyapa, Jakarta — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali menggugat KPU terkait rekapitulasi suara ulang hasil Pileg DPRD Papua pada Distrik Sentani. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan gugatan ini merupakan cerita bersambung.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024). Sidang perkara nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dipimpin oleh Saldi Isra sebagai ketua panel.
Saldi Isra mengatakan gugatan yang diajukan PSI seperti cerita bersambung. Dia mengatakan serupa juga diajukan dan sudah diputus dengan perintah rekapitulasi suara ulang.
“Ini cerita bersambung ini, dulu kita kira udah selesai ternyata masih ada sisanya ini. Tapi gara-gara ada sisanya kita jadi ketemu lagi di ruangan ini,” ujar Saldi Isra.
PSI menuding KPU telah melewati batas waktu untuk melaksanakan amar putusan MK terkait Pileg DPRD Papua. PSI meminta hasil Pileg DPRD Papua di Distrik Sentani dinyatakan tidak sah.
“Objek permohonan sepanjang terkait perolehan suara keanggotaan DPRD Provinsi Papua 2024, dapil Papua III pada Distrik Sentani tidak sah, dan cacat hukum karena rekapitulasi suara ulang di distrik Sentani telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam amar putusan MK,” ujar Kuasa hukum PSI Francine Widjojo.
PSI mengatakan pihaknya justru kehilangan sejumlah suara usai rekapitulasi ulang dilakukan. Dia menyebut PSI kehilangan 1.128 suara di Distrik Sentani.
“Bahwa perolehan suara pemohon setelah putusan MK nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 sebelum dilakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani Kabupaten Jayapura dengan jumlah DPT 58.510 pemilih, pemohon mendapat 3.433 suara berada pada perolehan kursi nomor 9, sedangkan sesudah rekapitulasi suara ulang di Grend Abe Kota Jayapura tanggal 3 Juli 2024, pemohon kehilangan kursi. Karena perolehan suara pemohon dari jumlah 3.433 suara menjadi berkurang 1.128 suara sehingga sisa suara tinggal 2.305 suara,” tuturnya.
Dia juga mengatakan KPU memindahkan lokasi rekapitulasi suara ulang yang sebelumnya di Kabupaten Jayapura menjadi di Kota Jayapura. Dia menduga hal itu sengaja dilakukan.
“Sehingga berpindah lokasi dari kabupaten Jayapura ke Kota Jayapura yang diduga kuat secara sengaja dan berencana menjauhkan tempat rekapitulasi suara ulang dari para saksi-saksi mandat parpol karena diduga adanya upaya pemalsuan dokumen rekapitulasi suara ulang C-hasil,” tuturnya.
Dalam petitumnya, PSI meminta MK memerintahkan KPU untuk menetapkan SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bertanggal 20 Maret 2024. Atau, PSI meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang sepanjang daerah pemilihan III Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. MK memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 13 Agustus 2024 dengan agenda jawaban dari pihak KPU.
Sumber: PSI Gugat Lagi Hasil Pileg DPRD Papua, Hakim MK: Dulu Kirain Sudah Selesai (detik.com)